Briptu Wawan Penembak Satpam Ditahan Bersama Tahanan Umum

Tak ada pengistimewaan. Anggota Brimob Kelapa Dua Polri Briptu Wawan si penembak satpam Bachrudin ditahan bersama dengan tahanan umum.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2013, 17:30 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 17:30 WIB
tembak-satpam-pelaku-131106a.jpg
Tak ada pengistimewaan. Anggota Brimob Kelapa Dua Polri Briptu Wawan si penembak satpam Bachrudin ditahan bersama dengan tahanan umum.

"Sudah ditahan di Polres Jakarta Barat, bersama tahanan untuk umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dijelaskan dia, Wawan ditahan sembari menunggu proses lainnya yang terkait dengan kode etik anggota Polri.

"Saat ini sedang proses, internal akan proses kode etik profesi," terang Rikwanto.

Wawan menembak Bachrudin dengan senjata dinas di Kompleks Seribu Ruko Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Bachrudin meregang nyawa. Hingga kini Wawan belum diberikan sanksi.

Pada Wawan disangkakan Pasal 338, 359, dan 351. Pasal 338 KUHP menyatakan barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 359 KUHP mengatur barang siapa yang melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal bisa dipenjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya