DPR Aceh Diminta Libatkan Korban Kekerasan Rumuskan Qanun KKR

Kontras minta Qanun KKR yang dibahas DPR Aceh bukan sekedar basa-basi politik dan minta korban kekerasan dilibatkan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 09 Nov 2013, 22:46 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2013, 22:46 WIB
haris-azhar-kontras3-130112c.jpg
Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai tidak melibatkan korban kekerasan. Karena itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Qanun KKR bukan sekedar basa-basi politik.

"Pada prinsipnya korban dan keluarga korban sepakat dengan adanya Komisi Kebenaran karena merupakan mandat dari Kesepahaman Damai antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang dituangkan ked alam Undang-Undang Pemerintahan Aceh," kata Koordinator Kontras, Haris Azhar melalui siaran pers yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (9/11/2013).

Ia menuturkan korban dan keluarga korban sudah mendorong dan mendesak DPRA sejak tahun 2008-2010 bahwa saat itu sudah ada kesepakatan bahwa para wakil rakyat Aceh menjanjikan akan segera membahas Rancangan Qanun KKR. Namun janji dari DPRA belum direalisasikan, baru kemudian pada tahun 2012 DPRA melalui Paripurna menyetujui pembahasan Rancangan Qanun KKR sebagai inisiatif DPRA.

Ia menambahkan pada 2012-2013 sesuai dengan keterangan DPRA diberbagai media menyatakan Rancangan Qanun KKR yang telah dirampungkan sekitar 80 % oleh Tim Perumus DPRA dan rencananya Rancangan Qanun tersebut akan disahkan pada 7 Desember 2013. Namun demikian, pihak korban dan keluarga korban merasa prihatin atas isi dari draft Rancangan Qanun KKR tersebut karena tidak ikut dilibatkan.

"Sejauh ini DPRA merampungkan rancangan tanpa meminta masukan terlebih dahulu kepada korban secara memadai. Banyak korban tidak mengetahui perkembangan dan tidak dilibatkan dalam pembahasan rancangan Qanun," jelas Haris.

Padahal, lanjutnya, Qanun KKR adalah untuk mengungkap kebenaran atas sejumlah peristiwa pelanggaran HAM berat (penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, penghilangan paksa. Pembunuhan dan tindakan keji lainnya) yang merupakan peristiwa yang dialami oleh korban.

"Kami khawatir bahwa perumusan Qanun KKR ini hanya sekedar basa basi politik semata dari politisi di DPRA menjelang Pemilu 2014," imbuh Haris.

Tuntutan

Haris menambahkan karena itu pertemuan Kontras dengan para korban kekerasan mulai dari periode Daerah Operasi Militer (DOM) 1989-2005 hingga Peristiwa Simpang KKA (1999) menyampaikan tuntutan.

Pertama, meminta kepastian hukum pertanggung jawaban negara atas peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di Aceh, seperti Simpang KKA, Penyerangan depan kantor KNPI dan berbagai peristiwa penghilangan orang secara paksa.

Kedua, meminta KKR dibentuk dengan memperhatikan sejumlah hal. Yakni, KKR harus mengungkapkan fakta (kebenaran) atas berbagai hal yang terjadi dalam dugaan kasus-kasus pelanggaran HAM yang serius, terutama mengakomodir keterangan dari korban dan keluarganya. KKR harus diberikan mandat untuk menghadirkan pelaku memberikan keterangan dan pengakuan. KKR harus mengidentifikasi kerugian harta benda yang dialami korban perihal rumah dan harta korban yang semasa konflik telah dirusak, dihancurkan bahkan dibakar

Ketiga, DPRA harus mendorong Pemda Aceh memberikan pertanggung jawaban pemulihan yang mendesak saat ini kepada korban dan keluarga korban tanpa harus menunggu berjalannya KKR. Termasuk, Anak-anak korban harus mendapatkan kemudahan akses layanan pendidikan dan seluruh anggota keluarga harus mendapatkan jaminan dan pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan kesehatan pelayanan trauma) serta pemberdayaan usaha.

Keempat, proses seleksi bagi calon anggota KKR harus benar-benar kredidel melalui proses uji publik agar bisa menghasilkan Komisioner KKR yang memiliki integritas, independensi dan memahami HAM terutama yang berkenaan dengan hak-hak korban pelanggaran HAM berat;

"Kelima, kami meminta agar DPRA menyatakan secara terbuka proses yang akan dilakukan dan proses akomodir masukan dari korban-korban," tukas Haris. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya