Galian Semrawut, Ahok Segera Tambah Sanksi Perdata

Langkah ini dilakukan untuk menghindari penanaman kabel atau pipa yang semrawut.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Nov 2013, 14:14 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2013, 14:14 WIB
ahok-1-tahun-131014c.jpg
Ahok akan menambahkan pasal sanksi perdata dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2010 tentang Pemasangan Jaringan Utilitas. Langkah ini dilakukan untuk menghindari penanaman kabel atau pipa yang semrawut.

"Akan kita tambahkan pasal perdata. Sanksinya harus ganti, seperti di Solo. Kalau gali tidak rapi. Dia akan kena denda," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Sejumlah perusahaan dianggap telah melanggar peraturan prosedur pemasangan jaringan utilitas di Ibukota. Seperti pemasangan kabel, jaringan air, telekomunikasi, serta gas. Selama ini yang tercantum dalam pergub itu hanya berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan. Aturan itu sudah tertuang dalam pasal 16 di peraturan yang sama.

Untuk itu, dalam pertemuannya dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jakarta yang dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB petang ini, Ahok berniat menyampaikan rencana tersebut. Ahok juga sekaligus berkonsultasi mengenai rencana pemberian sanksi berupa denda terhadap pelanggaran pemasangan jaringan utilitas di Jakarta. Alasan Ahok, sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp 5.000.000 dianggap masih kurang.

"Belum disiapkan. Kita musti ketemu pengadilan negeri. Saya nanti sore mau ketemu hakim untuk sampaikan, supaya putusan ke pengadilannya itu agak lebih tinggi dikit, ada efek jera," ujar mantan anggota Komisi II DPR itu.

Selama ini, pihak-pihak yang memasang utilitas sebagian besar menanamnya hanya dengan kedalaman 10 cm. Seharusnya minimal kedalaman mencapai 1,3 meter dari permukaan tanah.

Bahkan ada utilitas yang diletakkan di saluran air. Sehingga menghambat aliran air hujan ke dalam saluran dan menyebabkan genangan. Sekaligus berdampak pada kepadatan lalu lintas. (Ism/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya