Polisi memastikan tidak ada unsur perencanaan dalam kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. Kesimpulan itu didapat polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dan dua tersangka, MS dan FS, terkait kerusuhan Kamis kemarin.
"Perencanaan tidak ada. Kami melihat spontanitas, pada saat ketuk palu langsung terjadi. Kami hanya berusaha bertindak tepat dan langsung mengamankan 15 orang itu," kata Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Menurut Tatan, 2 tersangka itu berasal dari kelompok pengugat dalam sengketa Pilkada Gubernur Maluku. Dua tersangka itu merupakan bagian dari 15 orang yang ditangkap polisi karena dianggap sebagai provokator yang memicu kerusuhan tersebut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP," ujar dia. Tatan memastikan tidak ada orang yang membawa senjata api ke dalam ruang MK saat terjadi kerusuhan itu.
Kerusuhan yang terjadi kemarin itu terjadi saat hakim konstitusi membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada Gubernur Maluku. Saat itu Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan Mahkamah tidak menerima perkara sengketa Pilkada Gubernur Maluku. (Eks/Ism)
"Perencanaan tidak ada. Kami melihat spontanitas, pada saat ketuk palu langsung terjadi. Kami hanya berusaha bertindak tepat dan langsung mengamankan 15 orang itu," kata Kasat Reskrim Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan di Jakarta, Jumat (15/11/2013).
Menurut Tatan, 2 tersangka itu berasal dari kelompok pengugat dalam sengketa Pilkada Gubernur Maluku. Dua tersangka itu merupakan bagian dari 15 orang yang ditangkap polisi karena dianggap sebagai provokator yang memicu kerusuhan tersebut.
"Tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP," ujar dia. Tatan memastikan tidak ada orang yang membawa senjata api ke dalam ruang MK saat terjadi kerusuhan itu.
Kerusuhan yang terjadi kemarin itu terjadi saat hakim konstitusi membacakan amar putusan perkara sengketa Pilkada Gubernur Maluku. Saat itu Ketua MK Hamdan Zoelva menyatakan Mahkamah tidak menerima perkara sengketa Pilkada Gubernur Maluku. (Eks/Ism)