Gerindra: Eks Anggota DPR Cukup Terima Pesangon

"Uang pensiun kan membebani uang negara. Yang lebih betul lagi, anggota DPR tidak dapat pensiun, cukup pesangon," kata Martin.

oleh Riski Adam diperbarui 15 Nov 2013, 15:49 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2013, 15:49 WIB
martin-hutabarat130605c.jpg
Menjadi Anggota DPR memang sebuah cita-cita bagi para politisi untuk memperjuangkan nasib rakyat. Tetapi di balik itu semua, anggota DPR mendapatkan gaji besar, fasilitas negara selama menjabat.

Bahkan, mereka juga mendapatkan uang pensiun setelah tidak menjabat anggota DPR. Hal inilah yang ditengarai menjadi magnet para caleg untuk berlomba-lomba menduduki kursi parlemen di Senayan.

Menanggapi hal itu, anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Martin Hutabarat tak sepakat bila mantan anggota DPR mendapatkan uang pensiun setiap bulan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Menurutnya, mantan anggota DPR cukup diberi uang pesangon sehingga tidak membebani APBN di masa mendatang. "Uang pensiun kan membebani uang negara. Yang lebih betul lagi, anggota DPR tidak dapat pensiun, cukup pesangon," kata Martin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Martin yang juga anggota Komisi III DPR menambahkan dirinya juga menolak mantan anggota DPR yang terjerat kasus korupsi mendapatkan uang pensiun. "Yang koruptor juga tidak boleh dapat pensiun. Itu memang tidak pantas," jelas Martin.

Secara pribadi, Martin merasa senang mendapatkan uang pensiun. Namun agar tidak membebankan uang negara, ia mengusulkan agar uang pensiun anggota DPR dihapuskan. "Kalau saya pribadi sukalah dapat uang pensiun. Tapi kan membebani negara, dihapuskan saja," pungkas Martin. (Adi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya