Ahok: Pajak Progresif Kendaraan 8% Biar Nggak Beli Mobil Lagi

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kepada DPRD DKI.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 18 Nov 2013, 14:19 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2013, 14:19 WIB
ahok3-131001b.jpg
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI. Nilai yang diajukan hingga angka maksimal 8 persen.

"Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8 persen mobil keempat," kata politisi Partai Gerindra yang akrab disapa Ahok itu di Balaikota, Jakarta, Senin (18/11/2013).

Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2 persen dari nilai jual, kendaraan kedua 3 persen, ketiga 4 persen, dan kendaraan keempat 8 persen.

Nilai tersebut diusulkan untuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor.

"Misalnya beli mobil Rp 300 juta, kalau 8 persen bisa Rp 24 juta bayar STNK. Jadi bayangin beli mobil murah Rp 100 juta, saya kira kamu enggak jadi beli mobil," kata Ahok sambil tertawa.

Rencana menaikkan pajak progresif dipicu oleh pertumbuhan jumlah kendaraan dari Januari hingga Oktober 2013 mencapai Rp 1,2 juta. Tingginya volume kendaraan bermotor di jalan-jalan ibukota, menimbulkan kemacetan yang semakin parah.

Diharapkan, dengan pajak progresif yang tinggi, warga akan berpikir 2 kali membeli kendaraan. Sehingga jumlahnya dapat ditekan. (Mut/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya