Curi Sepeda Motor, Pelajar SMP Dapat Upah Rp 900 Ribu

"Uang itu didapat pelaku ketika sepeda motor curiannya dijual oleh temannya," jelas Ferio.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Nov 2013, 16:22 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 16:22 WIB
curi-motor-ilus130303d.jpg
FRM (15), salah seorang pelajar SMP yang ditangkap aparat Polsek Metro Tamansari lantaran mencuri sebuah sepeda motor milik temannya sendiri, telah melakukan aksi sebanyak 2 kali.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, AKP Ferio Sano Ginting, mengatakan sebelum mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio milik korban EG, FRM pernah melakukan pencurian tersebut dengan modus yang sama.

"Sebelumnya, pelaku juga pernah curi sepeda motor milik temannya juga. Kemudian motor itu dijual oleh temannya," kata Ferio kepada wartawan di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (19/11/2013).

Lanjut Ferio, setelah sepeda motor itu dijual, FRM mendapat upah Rp 900 ribu dari hasil penjualan.

"Pelaku pertama kali mencuri sepeda motor dapat penghasilan Rp 900 ribu. Uang itu didapat pelaku ketika sepeda motor curiannya dijual oleh temannya," jelas Ferio.

2 pelajar SMP, FRM (15) dan ED (14), harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri sebuah sepeda motor. Keduanya ditangkap aparat Polsek Taman Sari sehari setelah membawa kabur motor korbannya yang juga teman dekat kedua pelaku yakni EG. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya