Adiguna Dijemput Paksa, Pengacara Vika: Flo Tetap yang Dicari

"Flo-lah yang melakukan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia lah yang harus bertanggung jawab sesuai laporan kami," kata Syarifudin.

oleh Addy Hasan diperbarui 19 Nov 2013, 21:10 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2013, 21:10 WIB
adiguna-panggil-131119b.jpg
Pengacara Vika Dewayani, Syarifudin Noor mengatakan Adiguna Sutowo membantah suami kliennya itu ditangkap melainkan dijemput paksa polisi. Menurutnya, Adiguna hanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus perusakan rumah dan mobil Vika di Pulo Mas, Jakarta Timur.

"Menurut saya bukan ditangkap tapi dijemput paksa untuk dimintai keterangan terkait kasus perusakan," jelas Syarifudin

Ia menjelaskan pihaknya tetap meminta pertanggungjawaban istri Piyu Padi, Anastasia Florensia Limasnax atau Flo yang telah ditetapkan tersangka atas kasus perusakan tersebut. Mengenai pengakuan Adiguna yang menyatakan sebagai pelaku perusakan dalam konferensi pers hal itu sudah dibantah.

"Kita sudah bantah pelakunya Adiguna meski pun beliau yang mengaku dia sendiri yang merusak rumah. Karena berdasarkan keterangan saksi mengatakan Flo-lah yang melakukannya dan sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia lah yang harus bertanggung jawab sesuai dengan laporan kami," imbuh Syarifudin.

Karena itu, Ia menegaskan, Adiguna yang dijemput paksa Polda Metro Jaya hanya dimintai keterangannya karena yang bersangkutan 3 kali tidak memenuhi panggilan polisi.

"Beliau hanya diminta keterangan sebagai saksi," tandas Syarifudin. (Adi)

Baca juga: [Flo Istri Piyu Resmi Buron]




POPULER

Berita Terkini Selengkapnya