Istri muda pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, telah mencabut laporan perusakan rumahnya dari Polda Metro Jaya. Meskipun laporan telah dicabut, namun kepolisian tetap akan memproses kasus yang melibatkan istri Piyu 'Padi', Anastasia Florensia Limasnax atau Flo, sebagai tersangka.
"Kalau Flo tidak ada, berkas perkara tidak bisa diselesaikan. Senin Vika diperiksa sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Penyidik dari kepolisian harus terlebih dahulu memeriksa Vika sebagai pelapor dan yang telah mencabut laporan. Setelah itu, keterangan dari Flo juga harus didapatkan.
"Kemudian Flo, penyidik tetap harus memeriksanya dalam kaitan apa yang terjadi dan komitmen apa yang mereka bangun untuk kesepakatan damai," imbuhnya.
Rikwanto menuturkan, baru setelah penyidik yakin dengan proses perdamaian antara Vika dan Flo, maka surat perintah penghentian penyidikan bisa diproses.
"Dasar SP3 (penghentian kasus) harus lengkap. Pemeriksaan harus tuntas. Ini harus periksa Vika dan Flo supaya penyidik yakin," ungkap Rikwanto.
Rikwanto sebelumnya pernah mengatakan, tak mudah untuk mencabut laporan yang telah masuk di kepolisian. Walaupun laporan telah dicabut dan sudah dapat dikatakan damai, penyidikan tetap akan berjalan dari kepolisian.
"Penyelesaian perkara itu ada beberapa hal. Pertama, diterima oleh jaksa P21 sampai tahap kedua. Kedua, tidak dapat dituntut lagi. Ketiga tersangka meninggal dunia. Keempat, dilimpahkan pada satuan di atas atau di bawah dan terakhir SP3," kata Rikwanto, Selasa 19 November 2013 lalu.
"Tentu pihak yang berkaitan diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan," pungkas Rikwanto. (Ndy/Ism)
"Kalau Flo tidak ada, berkas perkara tidak bisa diselesaikan. Senin Vika diperiksa sebagai pelapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Penyidik dari kepolisian harus terlebih dahulu memeriksa Vika sebagai pelapor dan yang telah mencabut laporan. Setelah itu, keterangan dari Flo juga harus didapatkan.
"Kemudian Flo, penyidik tetap harus memeriksanya dalam kaitan apa yang terjadi dan komitmen apa yang mereka bangun untuk kesepakatan damai," imbuhnya.
Rikwanto menuturkan, baru setelah penyidik yakin dengan proses perdamaian antara Vika dan Flo, maka surat perintah penghentian penyidikan bisa diproses.
"Dasar SP3 (penghentian kasus) harus lengkap. Pemeriksaan harus tuntas. Ini harus periksa Vika dan Flo supaya penyidik yakin," ungkap Rikwanto.
Rikwanto sebelumnya pernah mengatakan, tak mudah untuk mencabut laporan yang telah masuk di kepolisian. Walaupun laporan telah dicabut dan sudah dapat dikatakan damai, penyidikan tetap akan berjalan dari kepolisian.
"Penyelesaian perkara itu ada beberapa hal. Pertama, diterima oleh jaksa P21 sampai tahap kedua. Kedua, tidak dapat dituntut lagi. Ketiga tersangka meninggal dunia. Keempat, dilimpahkan pada satuan di atas atau di bawah dan terakhir SP3," kata Rikwanto, Selasa 19 November 2013 lalu.
"Tentu pihak yang berkaitan diperiksa seluruhnya untuk mencari tahu apakah pantas atau tidak mengakhiri penyidikan," pungkas Rikwanto. (Ndy/Ism)