Timwas Century Panggil Wapres Boediono Setelah Saksi Ahli

"Rabu besok kita panggil saksi ahli terkait kebijakan kolektif kolegial (di lingkungan BI) dan penahanan Budi Mulya," kata Bambang.

oleh Riski Adam diperbarui 25 Nov 2013, 19:05 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2013, 19:05 WIB
wapres-boediono-3-131123c.jpg
Tim Pengawas kasus bailout Bank Century DPR berencana memanggil kembali Wakil Presiden Boediono terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) terhadap Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Rencana pemanggilan itu dilakukan setelah Boediono diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wapres Sabtu 25 November lalu.

Pemanggilan akan dilakukan setelah DPR memanggil saksi ahli untuk melihat kebijakan kolektif kolegial di lingkungan Bank Indonesia (BI) dalam penggelontoran dana talangan. Termasuk, tentang penahanan Deputi Senior BI Budi Mulya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Rabu besok kita panggil saksi ahli terkait kebijakan kolektif kolegial (di lingkungan BI) dan penahanan Budi Mulya," kata anggota Timwas Century Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Bambang yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar menjelaskan, setelah memeriksa saksi ahli yang tak disebutkan namanya itu, maka Boediono juga akan kembali dipanggil oleh Timwas Century. Pihaknya akan menanyakan pernyataan mantan Gubernur BI itu yang menyebut LPS bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Setelah itu kita akan mengagendakan pemanggilan terhadap Wapres Boediono di Timwas Century. Kita masih akan mencari waktu kalau tidak masa sidang ini atau sidang mendatang," tukas Bambang. (Adi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya