Profesi dokter bukan jaminan seseorang lepas dari jeratan hukum. Sebab, dokter juga bisa melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan tugasnya. Posisi dokter dan warga negara lainnya sama di depan hukum.
"Dokter, hakim, notaris, atau profesi lainnya mungkin saja melakukan kelalaian dalam bertugas," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut pria yang akrab dipanggil Taufiq ini, kasus dugaan malapraktik seperti yang menjerat dr Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bisa saja dialami dokter mana pun. Tak hanya di dalam negeri, dokter di luar negeri juga bisa melakukan kesalahan dalam berpraktik.
"Di luar negeri ada juga dokter dan perawat yang dipidana karena sengaja mematikan pasien yang lama mondok agar ruangan kosong supaya diisi pasien lain," ujar Taufiq.
Kasus dugaan malapraktik Dokter Ayu terjadi pada 10 April 2010 silam. Kala itu, seorang pasien bernama Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dokter Ayu cs menangani Siska. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan Dokter Ayu cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara.
Majelis Kasasi MA beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga Siska tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi caesar.
Operasi yang dilakukan ketiga dokter itu juga dianggap menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru, dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.
Dokter Ayu kemudian ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 8 November 2013. Sementara, dr Hendry Simanjuntak ditangkap di Medan Sumatera Utara, kemarin. Saat ini, melalui pengacara OC Kaligis, dr Ayu mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus ini.
Komisi IX DPR yang menangani masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan meminta MA menangguhkan eksekusi dr Ayu cs. Komisi IX DPR meminta ke depannya kasus kedokteran diputus berdasar UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Eks/Sss)
"Dokter, hakim, notaris, atau profesi lainnya mungkin saja melakukan kelalaian dalam bertugas," kata Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri dalam perbincangan dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (26/11/2013).
Menurut pria yang akrab dipanggil Taufiq ini, kasus dugaan malapraktik seperti yang menjerat dr Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, bisa saja dialami dokter mana pun. Tak hanya di dalam negeri, dokter di luar negeri juga bisa melakukan kesalahan dalam berpraktik.
"Di luar negeri ada juga dokter dan perawat yang dipidana karena sengaja mematikan pasien yang lama mondok agar ruangan kosong supaya diisi pasien lain," ujar Taufiq.
Kasus dugaan malapraktik Dokter Ayu terjadi pada 10 April 2010 silam. Kala itu, seorang pasien bernama Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dokter Ayu cs menangani Siska. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.
Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan Dokter Ayu cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara.
Majelis Kasasi MA beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga Siska tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi caesar.
Operasi yang dilakukan ketiga dokter itu juga dianggap menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru, dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska.
Dokter Ayu kemudian ditangkap di tempat praktiknya, RSIA Permata Hati, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat 8 November 2013. Sementara, dr Hendry Simanjuntak ditangkap di Medan Sumatera Utara, kemarin. Saat ini, melalui pengacara OC Kaligis, dr Ayu mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus ini.
Komisi IX DPR yang menangani masalah tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan meminta MA menangguhkan eksekusi dr Ayu cs. Komisi IX DPR meminta ke depannya kasus kedokteran diputus berdasar UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Eks/Sss)