Lengkapi Berkas Perkara Dul, Polisi Tutupi Kekurangan

Berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, sudah berada di pihak Kejaksaan.

oleh Widji Ananta diperbarui 26 Nov 2013, 21:20 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 21:20 WIB
rikwanto-video-131029c.jpg
Berkas perkara tersangka kecelakaan maut di Tol Jagorawi, AQJ alias Dul, sudah berada di pihak Kejaksaan. Namun polisi mengakui berkas tersebut belum lengkap atau P21, setelah Kejaksaan Tinggi DKI melayangkan surat pelengkapan berkas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, pihak telahnya memberikan berkas susulan kelengkapan yang diminta pihak Kejaksaan.

"Berkas perkara sedang dipelajari jaksa, ada beberapa kekurangan kita susulkan. Masih penelitian jaksa, belum P21 namun kita harap bisa P21," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Namun Rikwanto enggan membeberkan apa saja kekurangan berkas perkara Dul yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan itu. Menurutnya ada beberapa yang telah diberikan penyidik.

"Ada beberapa yang diberikan penyidik kepada Kejaksaan," tandas Rikwanto.

Sebelumnya, berkas perkara tersebut diberisikan keterangan dari 30 saksi, 5 keterangan ahli, surat, dan petunjuk dari Labfor, termasuk keterangan psikolog.

Dalam berkas tersebut, putra bungsu musisi Ahmad Dhani itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 281 UU Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya