DPR Sahkan UU Adminduk, Bikin KTP Kini Gratis

Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjadi Undang-Undang.

oleh Riski Adam diperbarui 26 Nov 2013, 23:04 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 23:04 WIB
ektp-3-130516b.jpg
... Selengkapnya
Sidang Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi Undang-Undang. Bikin KPT pun kini menjadi gratis.

Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (26/11/2013), Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) itu mendapatkan persetujuan dari 9 fraksi yang berada di DPR untuk disahkan menjadi UU. Namun Fraksi Golkar menyetujui dengan beberapa catatan.

"Apakah RUU Adminduk bisa disahkan menjadi UU?" tanya Priyo pada peserta Paripurna yang dijawab setuju oleh seluruh peserta Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

"Karena seluruh Fraksi menyepakati, maka RUU Adminduk ini disahkan menjadi UU," kata Priyo Budi Santoso, sambil mengetuk palu tanda pengesahan.

Sebelum diketuk, perwakilan Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo menyampaikan laporannya selama pembahasan RUU ini di Komisi II. Dia menyampaikan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam UU ini adalah komitmen bersama dalam pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Ini tidak dipungut biaya atau gratis. Adapun yang dimaksud dengan pengurusan dan penerbitan, meliputi penerbitan baru, penggantian akibat rusak atau hilang, pembetulan akibat salah tulis atau akibat perubahan elemen data. Dengan demikian, diharapkan semua warga negara dengan mudah memiliki segala dokumen yang diperlukan," ujar Arif.

Arif juga menambahkan, dalam RUU ini ditegaskan adanya sanksi pidana penjara diri dan denda bagi setiap orang yang memerintahkan atau memfasilitasi serta melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data penduduk.

Serta, sambung Arif, ada juga sanksi pidana untuk setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan dokumen kependudukan tersebut. (Mut)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya