Partai Gerindra Desak Penahanan Dokter Ayu Cs Ditangguhkan

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dokter Hendry Simanjuntak, dan Dokter Hendy Siagian divonis 10 bulan penjara dalam kasus dugaan malpraktik.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 26 Nov 2013, 22:26 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2013, 22:26 WIB
hashim-djojohadikusumo-131017c.jpg
Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Dokter Hendry Simanjuntak, dan Dokter Hendy Siagian divonis 10 bulan penjara. Mereka dianggap Mahkamah Agung (MA) telah lalai yang menyebabkan kematian seorang pasien bernama Siska Makatey di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Manado menetapkan ketiga dokter itu bebas murni. Oleh karena itu, Dewan Pembina Kesehatan Indonesia Raya (Kesira) Hashim Djojohadikusumo menyatakan prihatin atas terjadinya ketidakjelasan sebuah pelaksanaan proses hukum kasus dr Dewa Ayudan kawan-kawan.  

"Sudah seharusnya pemerintah dan aparat hukum menjamin terlaksananya sebuah kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang menyatakan menjunjung supremasi hukum," kata Wakil Ketua Badan Komunikasi Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Partai Gerindra, sambungnya, menyampaikan keprihatinan itu sebagai wujud tekadnya menjunjung dan melaksanakan penegakan hukum di Indonesia secara adil, bagi setiap anak bangsa dan dilakukan dengan penuh martabat.

"Partai Gerindra meminta agar dr Ayu dan kawan-kawan dapat diupayakan panangguhan penahanan atau pengalihan menjadi tahanan luar sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada. Seraya melihat kemungkinan untuk dilakukan upaya peninjauan kembali oleh MA sesuai dengan permintaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI)," desak adik kandung Prabowo Subianto itu.

Hashim juga mengimbau seluruh jajaran dokter di Indonesia, untuk tegak berdiri, gigih memperjuangkan kebenaran dan keadilan penyelesaian kasus tersebut dengan teguh, tanpa meninggalkan prinsip profesional dan etika kedokteran.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung beralasan ketiga dokter itu tidak menyampaikan kepada keluarga pasien Siska Makatey tentang kemungkinan yang dapat terjadi akibat operasi Caesar yang dilakukan.

Selain itu, Majelis Kasasi juga menilai operasi yang dilakukan ketiga dokter itu menyebabkan emboli udara --udara masuk ke pembuluh darah-- yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru, kemudian terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung pada Siska Makatey.

Kasus ini terjadi pada 10 April 2010. Kala itu, pasien Siska Makatey yang hendak melahirkan dirujuk dari sebuah puskesmas ke Rumah Sakit Kandou Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dokter Ayu dan teman-temannya menangani Siska Makatey. Bayi Siska bisa diselamatkan melalui operasi Caesar. Namun nahas, setelah melahirkan, 20 menit kemudian kondisi Sika memburuk dan akhirnya meninggal.

Kasus ini kemudian digulirkan ke pengadilan. Namun Pengadilan Negeri Manado pada 22 September 2011 membebaskan dr Ayu Cs. Jaksa tidak terima dan melakukan kasasi. Dan pada 18 September 2012, MA mengabulkan kasasi Jaksa dan menghukum ketiga dokter itu dengan 10 bulan penjara. Ayu mengajukan peninjauan kembali atas vonis kasasi itu. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya