[VIDEO] Dokter Demo, Pasien Ngamuk

Sebagian pasien mengamuk, karena ditelantarkan hingga berjam-jam oleh dokter yang berdemo.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Nov 2013, 13:17 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 13:17 WIB
pasien-mengamuk-131127b.jpg

Atas nama solidaritas, para dokter turun ke jalan memprotes penahan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani atau dr. Ayu yang tersangkut kasus dugaan malpraktik. Imbasnya, para pasien pun terlantar. Sebagian bahkan mengamuk, karena ditelantarkan hingga berjam-jam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (27/11/2013), emosi salah satu pasien bernama Unik Agus memuncak. Niatnya untuk berobat di Rumah Sakit (RS) Dokter Setomo Surabaya justru berujung pada kekesalan.

Sia-sia ia datang ke rumah sakit karena yang ditemui justru ratusan dokter yang sedang berdemontrasi. Unik yang menderita tumor ditelantarkan hingga 3 jam lebih.

Para dokter spesialis di RS Soetomo memang sengaja tidak mengurus pasien, tetapi memilih demo mogok kerja di depan pintu masuk Instalasi Rawat Jalan. Sejumlah orang sempat berusaha meredakan emosi Unik sambil membawanya ke dalam rumah sakit.

Mogoknya ratusan dokter spesialis yang memprotes penahanan dr Ayu memang membuat pelayanan medis terganggu. Sejumlah pasien harus menunggu berjam-jam. Bahkan sebagian terpaksa tidur-tiduran di lantai karena lelah menunggu.

Kondisi serupa juga terjadi di RS Tugu Ibu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sejumlah klinik tutup karena tidak ada dokter. Alhasil para pasien pun menderita. Seperti Yuli salah satunya. Ia harus menahan sakit dan perih di matanya karena batal berobat.

Di RS Tugu Ibu, dari total 65 dokter yang seharusnya praktik, kini hanya ada 1 dokter yang berjaga. Itu pun hanya untuk pasien Unit Gawat Darurat (UGD). Spanduk besar menolak kriminalisasi dokter pun terpasang di depan rumah sakit tersebut.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada dr Ayu dan 2 dokter lain, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian yang bekerja di Rumah Sakit Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara.

Dalam putusan yang dibacakan pada 18 September 2012, Majelis Kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul, dan Dudu D Macmudin menyatakan ketiga dokter itu dianggap tidak menyampaikan kepada keluarga pasien tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap Siska Makatey. [baca: Alasan MA Vonis Dokter Ayu Cs 10 Bulan Penjara] (Riz/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya