Geledah PT Java Medica, KPK Bawa Pulang 3 Brankas

Selain brankas, penyidik KPK juga membawa 2 koper dan 1 tas ransel berwarna hitam serta 1 buah box besar.

oleh Widji Ananta diperbarui 28 Nov 2013, 04:03 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 04:03 WIB
kpk-geledah-rumah-130517b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan penggeledahannya di sebuah rumah di Komplek Lemigas di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu malam terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Tanggerang Selatan tahun 2010-2011.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, penggeledahan berakhir pada pukul 20.00 WIB. Penggeladahan di kantor PT Java Medica itu, KPK berhasil membawa pulang 3 brangkas berwarna hitam silver itu telah diberi stiker. Selain itu, lembaga pimpinan Abraham Samad itu pun juga membawa 2 koper dan 1 tas ransel berwarna hitam serta 1 buah box besar.

9 penyidik KPK terlihat sibuk melakukan penggeledahan dan memasukkan barang sitaan ke dalam 5 mobil Toyota Innova yang telah menanti tepat di depan rumah berukuran 6 kapling tersebut. Yakni Innova berwarna hitam B 1031 UFS, Toyota Innova warna hitam B 1557 RFV, Toyota Innova berwarna silver B 1893 UFR, Toyota Innova hitam B 1892 UFR serta Toyota Innova Silver B 1890 UFR.

Selama penggeledahan di depan rumah tersebut, dijaga setidaknya 5 anggota Brimob bersenjata lengkap. Salah satu anggota Brimob bernama M Situmorang membenarkan bahwa sedang ada penggeledahan KPK di rumah yang dijaga tersebut "Penggeledahan sejak pagi. Jam 10-an," katanya singkat.

Seperti diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alkes Kedokteran Umum di Rumah Sakit Umum Daerah Tangsel, tahun anggaran 2012, dengan nilai proyek Rp 23 miliar.

KPK menetapkan 3 tersangka yakni Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP) Dadang Prijatna, dan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Mamak Jamaksari.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rmn)

[Baca juga: Korupsi Alkes, Staf Ahli Eks Menkes Fadilah Supari Diperiksa]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya