Terima Suap US$ 423 Ribu, Emir Moeis PDIP Terancam 20 Tahun Bui

Jaksa KPK mendakwa Emir Moeis menerima suap sebesar US$ 423.985 terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Nov 2013, 12:48 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 12:48 WIB
emir-moeis-130917c.jpg
Mantan anggota Komisi VIII DPR Izedrik Emir Moeis oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didakwa menerima suap sebesar US$ 423.985 terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

Menurut jaksa, uang suap tersebut didapat Emir dari PT Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selalu konsorsium Alstom Power.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 423.985 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang," ujar Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Dengan demikian, Emir yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi VIII yang membidangi urusan energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi serta lingkungan hidup dianggap telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Peran Emir menurut jaksa, pada 28 Januari 2001 Perusahaan Listrik Negara (PLN) melakukan pengadaan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, yang dibiayai oleh Japan Bank for International Coorporation dan pemerintah Indonesia.

Karena itu, pihak PLN membuka penawaran terhadap beberapa perusahaan yang mau membangun PLTU Tarahan dibagi dalam 6 bagian. Mendengar rencana tersebut, Alstom Power Inc, Marubeni Corp, dan Alstom ESI Inc, melakukan pendaftaran.

Tidak lama kemudian, PLN mengumumkan perusahaan yang lolos prakualifikasi lelang adalah konsorsium Alstom Power Inc, Foster Wheeler Energy, Mitsubishi Corp, Mitsui Energy and Shipping Co. Ltd. Mitsui Corp, dan lainnya.

Agar pinjaman dari JBIC mengucur, konsorsium Alstom Power Inc, memerintahkan Presiden Direktur Marubeni Corp, Junji Kusunoki, melobi JBIC di Tokyo, Jepang. Kemudian, Direktur Pemasaran Regional Alstom Power Inc, David Girard Rothschild dan anak buahnya Eko Suyanto menemui Emir.

Mereka melobi Emir yang juga merupakan politisi PDIP agar bersedia membantu konsorsium Alstom memenangkan proyek PLTU Tarahan.

Saat itu, Emir menanyakan keuntungan yang akan diberikan Alstom jika dirinya berhasil memuluskan proyek PLTU Tarahan. Pada waktu bersamaan, David berkoordinasi dengan Pirooz yang merupakan makelar dan dinilai memiliki banyak koneksi di kalangan pejabat Indonesia, termasuk PLN.

"Pirooz menyampaikan kepada David dia dekat dengan Emir yang saat itu Wakil Ketua Komisi VIII, dan teman semasa SMA dengan Direktur Pemasaran PLN, Edi Widiono Suwondho," terang Jaksa Irene.

Pirooz kemudian menyarankan kepada David agar dapat menggunakan pengaruh Emir di Komisi VIII untuk  memenangkan konsorsium Alstom Power. Pirooz juga mengajak David dan Eko ke Gedung DPR menemui Emir dan kembali memintanya mengusahakan Alstom menang.

Dengan bantuan Emir, Alstom menang dalam proyek PLTU Tarahan. Sementara fee untuk Emir diberikan melalui perusahaan Pirooz sebesar 1% dari nilai kontrak. (Ado/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya