Penyidikan Kasus Perusakan Rumah Istri Adiguna Sutowo Dihentikan

Kasus itu dihentikan meskipun tersangka Flo belum juga ditemukan ataupun memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Des 2013, 12:07 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 12:07 WIB
adiguna-sendu-131120c.jpg
Polda Metro Jaya akhirnya menghentikan pengusutan kasus perusakan rumah dan mobil milik istri muda pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani. Hingga kini tersangka perusakan Anastasia Florina Limasnax alias Flo belum juga ditemukan ataupun memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.

"Dihentikan penyidikan. Jadi dengan adanya laporan pencabutan laporan dari Vika, tidak harus menunggu ditemukan dan diperiksa Flo. Kasus sudah dihentikan atau SP3," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, kamis (5/12/2013).

Menurut dia, penyidik telah melakukan gelar perkara perusakan rumah Vika di kawasan Pulo Mas, Jakarta Timur, itu. Gelar perkara itu dihadiri wakil pengawas penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Umum, Penyidik, Kasubdir Dirkrimum. Hasilnya memang ada pelanggaran hukum.

Namun karena Vika sebagai korban telah mencabut laporan, kasus ini ditutup. Selain itu, kata Rikwanto, penyidik memang kesulitan menemukan Flo yang menghilang setelah kasus perusakan pada 26 Oktober silam. "Kesulitan mencari Flo, cukup dari Vika mencabut keterangan pelapor," tegasnya.

Meski kasus ini sudah dihentikan, tidak menutup kemungkinan akan dibuka kembali di masa mendatang. Kasus ini bisa diproses lagi jika ditemukan bukti baru alias novum. "Kalau ditemukan novum bisa dibuka lagi melalui praperadilan," ujar Rikwanto. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya