Emir Moeis: Hanya Sebut Alstom, KPK Tak Berani Panggil JBIC

Emir Moeis mengaku heran karena KPK tak pernah meminta keterangan dari pihak JBIC selaku pemenang tender PLTU Tarahan, Lampung.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Des 2013, 13:57 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 13:57 WIB
emir-moeis-ditahan-2-130711c.jpg
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis mengaku heran dengan kinerja KPK yang sama sekali tidak pernah meminta keterangan dari pihak Japan Bank for International Corporation (JBIC) selaku pemenang tender. Padahal, menurut Emir melalui kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa, dirinya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan JBIC dalam proyek tersebut.

"Apakah dikarenakan JBIC lembaga dunia yang kredibel sekelas dengan World Bank, IMF, IBRD, sehingga KPK sulit untuk memanggil mereka?" tanya Yanuar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Apalagi, kata Yanuar, dalam surat dakwaan yang disusun, jaksa penuntut umum pada KPK sama sekali tidak menyebut pihak-pihak lain yang terlibat tender seperti panitia pengadaan, PLN, Tepsco, dan JBIC.

"Sangat aneh dalam dakwaan tidak sedikit pun mereka disinggung. Sementara yang selalu disebut-sebut hanya pihak Alstom," imbuh Yanuar.

Dalam perkara ini JPU mendakwa Emir telah menerima suap lebih dari US$ 423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam proyak pembangunan 6 bagian PLTU Tarahan. Uang itu diduga diterima politisi PDIP itu melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sharafih.

Atas perbuatannya tersebut, Emir didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya