Jaksa yang Ditangkap KPK Diduga Terima Suap Pemalsuan Dokumen

Penangkapan tersebut terkait dengan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Des 2013, 15:56 WIB
Diterbitkan 15 Des 2013, 15:56 WIB
tangkap-kpk-130814c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap 1 jaksa dari Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga menerima suap dari seorang pengusaha. Penyuapan itu terkait dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Lombok Tengah.

"Penangkapan dilakukan terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana umum yang berkaitan pemalsuan dokumen, sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (15/12/2013).

Bambang menuturkan, pimpinan penyidik dan penyelidik telah melakukan ekspose terhadap kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Sabtu 14 Desember 2013. Dalam ekspose itu disepakati bahwa 2 orang yang ditangkap kemarin kasusnya ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Dan dikeluarkan surat perintah penyidikan terhadap 2 orang yang tertangkap ini," kata Bambang yang didampingi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Ajat Sudrajat.

Bambang menjelaskan, sekitar pukul 19.15 wita, petugas KPK menangkap 2 orang tersebut di sebuah hotel di Lombok, NTB.

"Seseorang bernama inisial SUB dan LAR. SUB adalah oknum dari kejaksaan di Praya. Sementara LAR seorang yang diduga memberikan suap," terang Bambang. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya