Sejumlah politisi Partai Hanura terkejut dengan pencekalan terhadap Bambang Wiraatmaji Soeharto, Ketua Dewan Penasihat Partai Hanura, yang diduga terlibat suap Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat. Hanura akan mengonfirmasi kasus ini kepada Bambang.
"Saya baru komunikasi dengan Ketum (Wiranto). Kita akan konfrimasi dulu dengan Pak Bambang," ujar Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Sudding menambahkan partainya akan memberikan sanksi tegas kepada Bambang bila yang bersangkuta terbukti terlibat dalam kasus suap yang melilit Kepala Kejari Praya, Subri yang menerima uang sebesar Rp 219 juta dari pengusaha Lusita Ani Razak. Namun, ia tidak merinci tindakan tegas yang akan diambil.
"Saya kira anggota terlibat akan ada tindakan tegas yang terlibat. Akan ada mekanisme pemberian," papar Sudding.
Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Adi)
[Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri]
"Saya baru komunikasi dengan Ketum (Wiranto). Kita akan konfrimasi dulu dengan Pak Bambang," ujar Ketua Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/12/2013).
Sudding menambahkan partainya akan memberikan sanksi tegas kepada Bambang bila yang bersangkuta terbukti terlibat dalam kasus suap yang melilit Kepala Kejari Praya, Subri yang menerima uang sebesar Rp 219 juta dari pengusaha Lusita Ani Razak. Namun, ia tidak merinci tindakan tegas yang akan diambil.
"Saya kira anggota terlibat akan ada tindakan tegas yang terlibat. Akan ada mekanisme pemberian," papar Sudding.
Surat permohonan pencegahan terhadap Bambang sudah disetujui Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Pencegahan berlaku sejak 15 Desember 2013 hingga 6 bulan ke depan.
KPK sebelumnya menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap. Lusita disebut-sebut sebagai anak buah Bambang di PT Pantai Aan. (Adi)
[Baca: Politisi Hanura Bambang W Soeharto Dicegah ke Luar Negeri]