Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan pihaknya masih berkoordinasi soal pengejaran aset milik Adrian Kiki Ariawan, pasca dikabulkannya ektradisi buronan terpidana Bantuan Liquiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 1,5 Triliun.
"Untuk masalah aset kita lihat kembali. Tetap kita kerjasama diantaranya dulu sudah pernah ada berkaitan dengan aset Hendra Raharja dan kita kan bisa melanjutkan itu kan Australia bisa membantu itu, baik sudah ada di Hongkong bisa dibantu dari hongkong dan bantuan Australia," kata Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Namun kapan pelaksanaan eksekusi terhadap sang buronan korupsi BLBI triliunan rupiah itu. Basrief masih menungu ekstradisi Adrian dari batas waktu yang ditentukan paling lambat 16 Februari 2014 mendatang.
"Saya kira soal waktunya seperti saya katakan tadi besok akan berkoordinasi dengan institusi terkait, Kemenlu, Kemenkumham, kepolisian dalam rangka pengamanan. Sebenernya ini di tim terpadu sudah ada semua besok saya akan laporkan kepada menkopolhukam untuk mekanisme pelaksanaan itu. Kalau masalah aset kita lihat kembali," ujar dia.
Sementara itu, Konselor bidang Politik Kedubes Australia Lauren Bain mengatakana dirinya belum mengetahui aset milik Adrian.
"Saya datang ke sini hanya untuk mengantarkan surat atas putusan Adrian Kiki dari pengadilan disana (Australia). (Soal Aset) Saya tidak tahu itu. Tahunya putusan Adrian," kata Lauren usai mengantar surat rencana ekstradisi kepada Jaksa Agung.
Pengadilan Tinggi Australia akhirnya mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus BLBI Adrian Kiki, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan. (Tnt)
"Untuk masalah aset kita lihat kembali. Tetap kita kerjasama diantaranya dulu sudah pernah ada berkaitan dengan aset Hendra Raharja dan kita kan bisa melanjutkan itu kan Australia bisa membantu itu, baik sudah ada di Hongkong bisa dibantu dari hongkong dan bantuan Australia," kata Basrief saat menggelar jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/12/2013).
Namun kapan pelaksanaan eksekusi terhadap sang buronan korupsi BLBI triliunan rupiah itu. Basrief masih menungu ekstradisi Adrian dari batas waktu yang ditentukan paling lambat 16 Februari 2014 mendatang.
"Saya kira soal waktunya seperti saya katakan tadi besok akan berkoordinasi dengan institusi terkait, Kemenlu, Kemenkumham, kepolisian dalam rangka pengamanan. Sebenernya ini di tim terpadu sudah ada semua besok saya akan laporkan kepada menkopolhukam untuk mekanisme pelaksanaan itu. Kalau masalah aset kita lihat kembali," ujar dia.
Sementara itu, Konselor bidang Politik Kedubes Australia Lauren Bain mengatakana dirinya belum mengetahui aset milik Adrian.
"Saya datang ke sini hanya untuk mengantarkan surat atas putusan Adrian Kiki dari pengadilan disana (Australia). (Soal Aset) Saya tidak tahu itu. Tahunya putusan Adrian," kata Lauren usai mengantar surat rencana ekstradisi kepada Jaksa Agung.
Pengadilan Tinggi Australia akhirnya mengabulkan permohonan pemerintah Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus BLBI Adrian Kiki, melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan. (Tnt)