Terancam Blacklist Internasional, BNP2TKI Buat Aturan Baru Pelaut

Tak hanya pelaut tapi kapal juga terancam tidak akan dilayani jika Indoensia tidak meratifikasi Maritime Labor Convension.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Des 2013, 09:03 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 09:03 WIB
bnp2tki130224b.jpg
Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan telah membuat aturan terkait pelindungan terhadap pelaut yang bekerja di kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri.
Hal ini dilakukan Indonesia sempat hampir masuk daftar hitam dunia internasional akibat tidak adanya perlindungan bagi tenaga kerja.

"Dunia internasional tidak akan merekrut pelaut kita untuk bekerja. Bahkan, kapal-kapal kita terancam tidak akan dilayani, jika kita tidak meratifikasi Maritime Labor Convension," ujar Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12/13).

Ia menjelaskan April lalu bekerja sama dengan Serikat Buruh Persatuan Pelaut Indonesia, pihak BNP2TKI meminta kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan mengenai perlindungan terhadap pelaut Indonesia. Aturan yang dibuat antara lain peraturan tentang perekrutan pelaut.

"Dead-linenya bulan Agustus lalu. Ya setidaknya walaupun belum ada undang-undangnya, tapi setidaknya kita sudah menunjukkan niat baik kalo kita mau dan akan melindungi para pelaut kita," tambah Jumhur.

Jumhur menambahkan bahwa peraturan yang telah dibuat kemudian disebarluaskan ke seluruh dunia.

"Dulu, sebelum ada aturan ini, orang gampang banget mau jadi pelaut. Nggak karuanlah pokoknya," keluh Jumrah.

Selain itu, Januari 2013 lalu BNP2TKI juga membuat peraturan terkait syarat-syarat perekrutan pelaut perikanan Indonesia.

"Ini berdampak luar biasa. Karena sekarang ngga semua orang bisa jadi pelaut," pungkas Jumhur.

Ia menambahkan diharapkan dengan adanya aturan-aturan baru ini, kualitas para pekerja Indonesia akan lebih baik dan mereka akan merasa lebih terlindungi. (Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya