Kejaksaan Agung hingga kini masih belum dapat mengeksekusi 2 perusahaan yang telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan jaringan frekuensi yang merugikan negara Rp 1,3 Triliun yakni, PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Menurut Jaksa Agung Basrief Arief, belum dilakukannya eksekusi berupa sita jaminan atau pemblokiran rekening terhadap 2 perusahaan telkomunikasi itu lantaran perkaranya yang telah menjerat mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Perkara Indar Atmanto belum berkekuatan hukum tetap, baru putusan Pengadilan Tipikor, masih upaya hukum lain. Jadi langkah hukum (sita jaminan, blokir rekening) belum kesana," ujar Basrief Arief di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (23/12/2013).
Advertisement
Pada perkara ini, Indar Atmanto oleh Pengadilan Tipikor Jakarta telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Indar juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp1,3 triliun, tapi dibebankan kepada perusahaan IM2. Dalam upaya itu, Kejagung tetapkan IM2 dan Indosat sebagai tersangka dan korporat itu yang bertanggungjawab untuk menganti kerugian negara.
Selain Indar Atmanto, perkara ini juga menjerat mantan Dirut PT Indosat Jhonny Swandy Sjam dan Hari Sasongko sebagai tersangka, namun mereka tidak dikenakan status penahanan. Mereka dijadikan tersangka terkait dengan dugaan penyalahgunaan dalam pengalihan frekuensi 3G.
Kejaksaan membidik 2 perusahaan itu sebagai tersangka karena bertanggung jawab atas pidana yang dilakukan oleh perusahaan korporat itu. Hal itu diatur pada Pasal 1 Butir 5 Bab 1 UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007, di mana direksi atau organ perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.(Gen/Riz)
Baca Juga:Â
Eks Dirut IM2 Divonis 4 Tahun, Hakim Tipikor Dilaporkan ke KY
Vonis Dirut IM2, KY: Teknologi Sulit Masuk Ranah Hukum
Kejaksaan Inventarisir Aset Indosat dan IM2