Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan suap yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Eks politisi Partai Golkar itu disangkakan terlibat dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
Untuk itu, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal, Janedjri Mahilli Gaffar. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Akil.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dalam kasus dugaan suap MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Akil Mochtar mesti berurusan KPK setelah dia diduga 'bermain' dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Bahkan, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Akil disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Tak hanya dugaan suap, KPK juga menyangkakan mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHPidana. (Ein)
Baca juga:
Kasus Pencucian Uang, 31 Motor Akil Mochtar Disita KPK
Akil Ditangkap KPK, Hamdan: Perjuangan MK 10 Tahun Jadi Sia-sia
Pengacara: Akil Merasa Jadi Korban Operasi Intelijen
Untuk itu, KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal, Janedjri Mahilli Gaffar. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Akil.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dalam kasus dugaan suap MK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (24/12/2013).
Akil Mochtar mesti berurusan KPK setelah dia diduga 'bermain' dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK. Bahkan, KPK juga menetapkan Akil sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Akil disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2, dan atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Tak hanya dugaan suap, KPK juga menyangkakan mantan Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yakni diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHPidana. (Ein)
Baca juga:
Kasus Pencucian Uang, 31 Motor Akil Mochtar Disita KPK
Akil Ditangkap KPK, Hamdan: Perjuangan MK 10 Tahun Jadi Sia-sia
Pengacara: Akil Merasa Jadi Korban Operasi Intelijen