Pukul Polisi, Ketua DPC Hanura Depok Jadi Tersangka

Selain Ketua DPC Hanura Depok Syamsul Bachri Marasabessy, dua rekannya ditetapkan tersangka penganiayaan di depan Kantor Walikota Depok.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Des 2013, 11:37 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 11:37 WIB
tangkap-ilustrasi-131216c.jpg
Ketua DPC Hanura Depok Syamsul Bachri Marasabessy (42) yang ditahan karena menganiaya polisi akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Depok. Syamsul diduga menganiaya seorang petugas hingga babak belur saat menggelar berdemonstrasi di depan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Senin 23 Desember kemarin.

Selain Syamsul, polisi juga menetapkan dua demonstran lainnya sebagai tersangka, karena dianggap menghalangi kerja polisi, yakni M Syarif alias Arid dan Jono.

“Ya, ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim di Depok, Jawa Barat, Selasa (24/12/13).

Ia menjelaskan Symsul dijerat dengan pasal 351 ayat 4 KUHP atau pasal 231 ayat 1 KUHP, perkara penganiayaan dan atau kejahatan terhadap penguasa umum. Penetapan ini didasari polisi dengan nomor LP/2579/K/XII/2013/PMJ/Resta Depok, tanggal 23 Desember 2013.

Ia menambahkan, Syamsul terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah satu anggota Polsek Pancoran Mas Depok yang tengah bertugas mengamankan jalannya unjuk rasa menuntut Nur Nahmudi Ismail mundur sebagai Walikota Depok. Korban atas nama Bripka Hermando Sofian S mengalami luka memar dan sempat mengeluarkan darah di bagian bibir akibat dipukul tersangka.

“Ini berdasarkan hasil visum yang kami terima. Saat itu tersangka SBM berupaya menerobos masuk barkade aparat namun dihalangi oleh korban. Tersangka marah kemudian mengamuk dan memukul korban hingga terluka,” ujar Agus.

Sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni M. Syarif alias Arif dan Jono ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi kerja polisi saat akan meringkus Syamsul. Ketika disinggung soal dugaan penggunaan sabu oleh Syamsul, Agus mengaku menyerahkan kasusnya ke Satuan Narkoba.

“Iya betul yang bersangkutan, Syamsul terbukti mengonsumsi sabu dari hasil tes urine. Sedangkan tersangka Arif terbukti mengonsumsi ganja. Ini berdasarkan hasil tes urine yang kami periksa kemarin. Itu akan ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba,” tandas Agus.

Polisi juga menggeledah rumah Syamsul di Jalan Kavling, Rt02/15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Depok dan menemukan alat hisap shabu. (Adi/Ein)

Baca Juga:

Gara-gara Demo dan Konsumsi Sabu, Ketua DPC Hanura Depok Diciduk
Segel Kantor Walikota Depok, Demonstran Telan Kunci Gembok
Dikepung 2 Kelompok Demonstran, Margonda Depok Lumpuh

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya