Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Akil Mochtar. Selama 2 jam, Jazuli mengaku dicecar oleh penyidik mengenai Pilkada Banten yang pernah ia ikutinya pada 2011.
"Saya diundang sebagai kandidat calon Gubernur Banten yang kalah, pertanyaannya seputar proses pemilihan dan pencalonan seperti apa," ujar Jazuli Juwaini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Selain itu, Jazuli yang kini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR juga mengaku ditanya penyidik mengenai gugatan pihaknya ke MK terkait Pilkada yang saat itu dimenangi pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"(Ditanya juga) terkait gugatan ke MK kenapa, hasil gugatannya seperti apa, gugatannya ditolak, lalu kenapa ditolak? Tapi menurut saya itu tim kuasa hukum yang akan menjelaskan," katanya.
Pasangan Cagub dan Cawagub Banten Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.
Permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Kasus Suap Pilkada Banten, Politisi PKS Diperiksa KPK
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain
2 Mantan Cawagub Diperiksa KPK, Pilkada Banten Bermasalah?
"Saya diundang sebagai kandidat calon Gubernur Banten yang kalah, pertanyaannya seputar proses pemilihan dan pencalonan seperti apa," ujar Jazuli Juwaini di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).
Selain itu, Jazuli yang kini menjabat sebagai anggota Komisi II DPR juga mengaku ditanya penyidik mengenai gugatan pihaknya ke MK terkait Pilkada yang saat itu dimenangi pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.
"(Ditanya juga) terkait gugatan ke MK kenapa, hasil gugatannya seperti apa, gugatannya ditolak, lalu kenapa ditolak? Tapi menurut saya itu tim kuasa hukum yang akan menjelaskan," katanya.
Pasangan Cagub dan Cawagub Banten Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.
Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.
Permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Kasus Suap Pilkada Banten, Politisi PKS Diperiksa KPK
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain
2 Mantan Cawagub Diperiksa KPK, Pilkada Banten Bermasalah?