6 pengamen yang didakwa karena membunuh Dicky Maulana, semuanya telah divonis oleh majelelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan masing-masing terdakwa bervariasi.
4 Terdakwa di bawah umur yakni FP, F, BF dan AP dihukum 4 sampai 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa dewasa yakni Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23), divonis 7 tahun. Semuanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky pada Juni 2013 lalu.
Tim pengacara 6 terdakwa, Johanes Gea mengatakan putusan itu jauh dari rasa keadilan. Mereka pun akan mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu LBH Jakarta sebagai pengacara para terdakwa akan melaporkan kode etik dan prilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY) lantaran ada keganjilan selama persidangan.
"Sebenarnya kita telah minta kepada KY, dan KY bilang sudah memantau 2 kali dan mereka katakan kalau nanti hasil putusan tidak sesuai ekspetasi, KY akan proses," kata Johanes Gea kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Dia menambahkan, pihak KY saat persidangan itu meliahat ada keganjilan dari persidangan dan akan memproses kasus ini. "KY bilang akan proses kasus anak itu. Mereka (KY) bilang ada banyak keganjilan, disaat kesaksian Iyan Pribadi dan teman-teman Andro," ungkap dia.
Selain melaporkan ke KY, LBH Jakarta pun akan melaporkan para hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena MA punya wewenang mengawasi hakim-hakim di bawah. Gea menilai putusan hakim terhadap para terdakwa hanya melihat berdasarkan asumsi dalam pertimbangan putusannya. Hakim memutus berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan dari fakta persidangan diantaranya pengakuan terdakwa dan keterangan para saksi.
"Artinya kalau hakim menegakan hukum acara maka dia harus memutus berdasarkan fakta persidangan, maka yang dipakai adalah keterangan 4 bocah (terdakwa) dan saksi orang tua korban yang ada dalam persidangan, bukan dari BAP," papar dia.
Sebelumnya pada persidangan Kamis 16 Januari 2014 hakim yang diketuai oleh Suwanto dan Hakim anggota Syamsul Edy dan Suhartono membacakan putusan terhadap 2 Pengamen Cipulir yang didakwa membunuh Dicky Maulana. Putusan ini telah dinananti-nanti kurang lebih setengah tahun lamanya. Rasa penasaran dan harapan yang besar bertumpu pada ketiga hakim ini.
"Namun harapan akan keadilan ternyata hanyalah impian belaka sebab majelis hakim menyatakan bahwa 2 pengamen ini terbukti bersalah membunuh korban, lalu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," tukas Gea. (Edo/Mut)
Baca juga :
2 Pengamen Pembunuh Dicky Divonis 7 Tahun Penjara
Divonis 3-4 Tahun Kasus Pembunuhan 4 Pengamen Bocah Kasasi ke MA
4 Pengamen Pembunuh Dicky Divonis 3 hingga4 Tahun
Motif Pembunuhan Pengamen Punk Cipulir
4 Terdakwa di bawah umur yakni FP, F, BF dan AP dihukum 4 sampai 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa dewasa yakni Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23), divonis 7 tahun. Semuanya dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky pada Juni 2013 lalu.
Tim pengacara 6 terdakwa, Johanes Gea mengatakan putusan itu jauh dari rasa keadilan. Mereka pun akan mengajukan banding ke pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu LBH Jakarta sebagai pengacara para terdakwa akan melaporkan kode etik dan prilaku hakim ke Komisi Yudisial (KY) lantaran ada keganjilan selama persidangan.
"Sebenarnya kita telah minta kepada KY, dan KY bilang sudah memantau 2 kali dan mereka katakan kalau nanti hasil putusan tidak sesuai ekspetasi, KY akan proses," kata Johanes Gea kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (17/1/2014).
Dia menambahkan, pihak KY saat persidangan itu meliahat ada keganjilan dari persidangan dan akan memproses kasus ini. "KY bilang akan proses kasus anak itu. Mereka (KY) bilang ada banyak keganjilan, disaat kesaksian Iyan Pribadi dan teman-teman Andro," ungkap dia.
Selain melaporkan ke KY, LBH Jakarta pun akan melaporkan para hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, karena MA punya wewenang mengawasi hakim-hakim di bawah. Gea menilai putusan hakim terhadap para terdakwa hanya melihat berdasarkan asumsi dalam pertimbangan putusannya. Hakim memutus berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan dari fakta persidangan diantaranya pengakuan terdakwa dan keterangan para saksi.
"Artinya kalau hakim menegakan hukum acara maka dia harus memutus berdasarkan fakta persidangan, maka yang dipakai adalah keterangan 4 bocah (terdakwa) dan saksi orang tua korban yang ada dalam persidangan, bukan dari BAP," papar dia.
Sebelumnya pada persidangan Kamis 16 Januari 2014 hakim yang diketuai oleh Suwanto dan Hakim anggota Syamsul Edy dan Suhartono membacakan putusan terhadap 2 Pengamen Cipulir yang didakwa membunuh Dicky Maulana. Putusan ini telah dinananti-nanti kurang lebih setengah tahun lamanya. Rasa penasaran dan harapan yang besar bertumpu pada ketiga hakim ini.
"Namun harapan akan keadilan ternyata hanyalah impian belaka sebab majelis hakim menyatakan bahwa 2 pengamen ini terbukti bersalah membunuh korban, lalu menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," tukas Gea. (Edo/Mut)
Baca juga :
2 Pengamen Pembunuh Dicky Divonis 7 Tahun Penjara
Divonis 3-4 Tahun Kasus Pembunuhan 4 Pengamen Bocah Kasasi ke MA
4 Pengamen Pembunuh Dicky Divonis 3 hingga4 Tahun
Motif Pembunuhan Pengamen Punk Cipulir