Pentolan Bom Kedubes Myanmar Divonis 7,5 Tahun Bui

Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 7,5 tahun bui kepada Sigit Indrajit alias Abu Yahya pentolan teroris perancang bom Kedubes Myanmar.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jan 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2014, 15:16 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun bui kepada Sigit Indrajit alias Abu Yahya, pentolan teroris perancang bom Kedubes Myanmar di Jakarta. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa Sigit Indrajit alias Abu Yahya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan tindak terorisme serta dikenai hukuman pidana selama 7,5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hariono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2014).

Putusan hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut selama 8 tahun bui. Dalam pertimbangnya, hakim beralasan karena terdakwa telah menjalani kurungan penjara sejak 28 Mei 2013.

"Karena itu terdakwa tetap dalam tahanan. Barang bukti yang disita agar dikembalikan kepada jaksa sebagai bukti dalam persidangan lain," terang majelis Hakim.

Hal yang memberatkan adalah Sigit tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme. Sedangkan hal yang meringankan adalah Sigit tidak menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Saat persidangan berlangsung, pria berperawakan kecil ini nampak tenang. Terdakwa setiap persidangan kerap resah, wajah sesekali mengarah kiri dan kanan, kepalanya sesekali menyandarkan ke kursi pesakitan.

Mendengan putusan itu, terdakwa yang berbusana baju koko warna hitam-hitam berkopiah itu pun mengaku menerima putusan hakim itu. Ia bersama pengacaranya enggan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Menanggapi putusan ini, terdakwa menyatakan untuk menerima. Kami masih pikir-pikir ajukan banding," kata pengacara Sigit, Akhyar.

Rekan Sigit yakni Rokhadi alias Shiro alias Abu Junnah telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim pengadilan setempat dengan penjara 6 tahun lamanya. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

"Menyatakan bersalah dengan penjara 6 tahun," kata hakim Ketua, Ahmad Dimyati pada persidangan Senin, 13 Januari 2014 lalu.

Baik Sigit maupun Rokhadi dinyatakan melanggar pasal 15 jo pasal 9 Peraturan Pemerintah. Pengganti UU No 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan UU No 15 Tahun 2003. (Edo/Ism)


Bac juga :

Pentolan Teroris Bom Kedubes Myanmar Dituntut 8 Tahun Bui

Ovie Teroris Bom Kedubes Myanmar Divonis 7 Tahun 6 Bulan Bui

Diorder Via Facebook Rokhadi Biayai Bom Kedubes Myanmar

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya