Terpidana kasus korupsi aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan yang selama ini buron akhirnya diesktradisi dari Australia ke Indonesia. Setelah melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung, koruptor yang merugikan negara Rp 1,5 triliun itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1A Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menjelaskan, Adrian tiba di Lapas Klas 1A Cipinang sekitar pukul 00.00 WIB.
"Yang menerima, langsung Kapalas Klas 1A Cipinang," kata Akbar kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Akbar, Adrian masih ditempatkan di Blok Pengenalan Lingkungan (Penaling). Tujuannya, agar dia beradaptasi dengan kondisi dan suasana lapas.
Di sana, Adrian akan beradaptasi selama beberapa hari sebelum menghuni blok barunya. Pemindahan ke blok baru tergantung dari proses adaptasi yang bersangkutan.
"Mereka di sana akan adaptasi dulu, paling cepat 7 hari, paling lama 30 hari. Tergantung nanti dari penilaian oleh tim yang memantau di Blok Penaling. Nanti hasilnya direkomendasikan ke Kalapas, dan Kalapas yang akan memutuskan akan ditaruh di blok mana selanjutnya," ujar Akbar.
Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan dengan Nota Nomor P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan. Koruptor BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun itu kemudian langsung diterbangkan ke Indonesia kemarin malam.
Setibanya di Kejaksaan Agung, mantan Direktur Bank Surya itu menjalani tes kesehatan. Tes dilakukan di ruang Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Setelah 150 menit diperiksa Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Aset Tindak Pidana Korupsi (T2PT2ATPK) melakukan serah terima dengan Jaksa Eksekutor.
Selanjutnya, Adrian langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1A Cipinang sebagai pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.
Adrian dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana BLBI. Ia divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Putusan itu dibacakan majelis hakim secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), karena saat itu Adrian tidak berada di Indonesia dan telah dinyatakan sebagai buron. (Ein/Sss)
Baca juga:
Sebelum Tiba di RI, Buronan BLBI Adrian Kiki Dijemput Tim Terpadu
Kejagung: 2 Rumah Buronan BLBI Adrian Kiki Sudah Dilelang
Kapan Eddy Tanzil Ditangkap? Wakil Jaksa Agung: Sabar Dulu
Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi menjelaskan, Adrian tiba di Lapas Klas 1A Cipinang sekitar pukul 00.00 WIB.
"Yang menerima, langsung Kapalas Klas 1A Cipinang," kata Akbar kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (23/1/2014).
Menurut Akbar, Adrian masih ditempatkan di Blok Pengenalan Lingkungan (Penaling). Tujuannya, agar dia beradaptasi dengan kondisi dan suasana lapas.
Di sana, Adrian akan beradaptasi selama beberapa hari sebelum menghuni blok barunya. Pemindahan ke blok baru tergantung dari proses adaptasi yang bersangkutan.
"Mereka di sana akan adaptasi dulu, paling cepat 7 hari, paling lama 30 hari. Tergantung nanti dari penilaian oleh tim yang memantau di Blok Penaling. Nanti hasilnya direkomendasikan ke Kalapas, dan Kalapas yang akan memutuskan akan ditaruh di blok mana selanjutnya," ujar Akbar.
Kedutaan Besar Australia melalui nota diplomatik Nomor P187/2013 menyampaikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sehubungan dengan Nota Nomor P182/2013 tentang permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia terhadap terpidana Adrian Kiki Ariawan. Koruptor BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun itu kemudian langsung diterbangkan ke Indonesia kemarin malam.
Setibanya di Kejaksaan Agung, mantan Direktur Bank Surya itu menjalani tes kesehatan. Tes dilakukan di ruang Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Setelah 150 menit diperiksa Tim Terpadu Pencari Terpidana, Tersangka, dan Aset Tindak Pidana Korupsi (T2PT2ATPK) melakukan serah terima dengan Jaksa Eksekutor.
Selanjutnya, Adrian langsung dijebloskan ke Lapas Klas 1A Cipinang sebagai pertanggungjawaban terhadap perbuatannya.
Adrian dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus aliran dana BLBI. Ia divonis pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 2002 silam.
Putusan itu dibacakan majelis hakim secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), karena saat itu Adrian tidak berada di Indonesia dan telah dinyatakan sebagai buron. (Ein/Sss)
Baca juga:
Sebelum Tiba di RI, Buronan BLBI Adrian Kiki Dijemput Tim Terpadu
Kejagung: 2 Rumah Buronan BLBI Adrian Kiki Sudah Dilelang
Kapan Eddy Tanzil Ditangkap? Wakil Jaksa Agung: Sabar Dulu