Warga Suryatmajan Kecamatan Danurejan, Yogyakarta menolak rencana pengalihan gerbang utama kompleks Kepatihan dari sisi barat ke sisi selatan. Sebab, toko dan perumahan yang berada di sepanjang jalan Suryatmajan sisi utara harus dipindahkan agar muka perkantoran terlihat dari jalan.
Paguyuban warga Suryatmajan melalui kuasa hukumnya, Ramdlon Naning, siap membawa permasalahan ke jalur hukum. Menurut Ramdlon perencanaan penggusuran lahan 8 ribu meter persegi berada di Jalan Suryatmajan.
Warga yang berada di area itu ada 15 dari 24 KK yang menyerahkan permasalahan ini ke pihaknya. Selama satu tahun itu warga yang berada di kawasan tersebut merasa resah dengan rencana tersebut.
"Ada 15 KK yang menyerahkan kasus ini ke kami, karena merasa resah dengan sosialisasi dari pemda DIY," kata Romdlon Naning di Mirota Jalan Kaliurang lantai 3, Yogyakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Romdlon, warga resah karena muncul Surat Edaran (SE) Gubernur yang menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pengajuan Ijin Bangunan ditolak. Sehingga warga saat ini meminta Sultan agar revitalisasi pintu utama kompleks Kepatihan dapat dikaji lagi dan memprioritaskan kepentingan warga.
Menurut Romdlon, ada 18 sertifikasi lahan yang dimiliki warga setempat. Bahkan beberapa diantaranya memiliki sertifikat resmi dan masih berlaku.
"Sertifikat Hak Milik ada 4, 12 HGB yang dimiliki WNI keturunan, 1 Hak Adat dan 1 Hak Pakai berupa masjid Quwwatul Islam," beber Romdlon.
Sementara itu, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan, pembangunan pintu gerbang ini untuk mengurangi beban yang ada di Malioboro. "Bagi saya nggak masalah, hanya ingin mengurangi beban Malioboro," ungkap Sultan. (Mut/Ism)
Paguyuban warga Suryatmajan melalui kuasa hukumnya, Ramdlon Naning, siap membawa permasalahan ke jalur hukum. Menurut Ramdlon perencanaan penggusuran lahan 8 ribu meter persegi berada di Jalan Suryatmajan.
Warga yang berada di area itu ada 15 dari 24 KK yang menyerahkan permasalahan ini ke pihaknya. Selama satu tahun itu warga yang berada di kawasan tersebut merasa resah dengan rencana tersebut.
"Ada 15 KK yang menyerahkan kasus ini ke kami, karena merasa resah dengan sosialisasi dari pemda DIY," kata Romdlon Naning di Mirota Jalan Kaliurang lantai 3, Yogyakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Romdlon, warga resah karena muncul Surat Edaran (SE) Gubernur yang menyatakan bahwa pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pengajuan Ijin Bangunan ditolak. Sehingga warga saat ini meminta Sultan agar revitalisasi pintu utama kompleks Kepatihan dapat dikaji lagi dan memprioritaskan kepentingan warga.
Menurut Romdlon, ada 18 sertifikasi lahan yang dimiliki warga setempat. Bahkan beberapa diantaranya memiliki sertifikat resmi dan masih berlaku.
"Sertifikat Hak Milik ada 4, 12 HGB yang dimiliki WNI keturunan, 1 Hak Adat dan 1 Hak Pakai berupa masjid Quwwatul Islam," beber Romdlon.
Sementara itu, Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan, pembangunan pintu gerbang ini untuk mengurangi beban yang ada di Malioboro. "Bagi saya nggak masalah, hanya ingin mengurangi beban Malioboro," ungkap Sultan. (Mut/Ism)