Mantan Jubir Gus Dur: Corby Bebas, DPR Harus Interpelasi

Adhie Massardi mendesak DPR menggunakan hak interpelasi meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) turun tangan.

oleh Widji Ananta diperbarui 09 Feb 2014, 16:48 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2014, 16:48 WIB
corby-bebas-penjara-140207c.jpg
'Ratu Mariyuana' Schapelle Leigh Corby mendapatkan pembebasan bersyarat. Corby menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapatkan hak tersebut. Aktivis Gerakan Indonesia Bangkit, Adhie Massardi mendesak DPR menggunakan hak interpelasi meminta Badan Narkotika Nasional (BNN) turun tangan.

"DPR harus gunakan hak interpelasi, minta informasi dari BNN. Kalau dibiarkan hanya politik maka pemberantasan narkoba akan guncang," kata Adhie Massardi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2014).

Dengan data-data yang dimiliki, kata Adhie, BNN bisa menahan kembali Schapelle Leigh Corby. "Begitu Corby dilepas, BNN bisa tangkap lagi. BNN yang punya kompetensi. Saya sarankan kepada BNN jangan takut," jelas Adhie.

Maka itu, lanjut dia, BNN sebaiknya tetap fokus dan tidak takut terhadap dugaan adanya intervensi. Mantan juru bicara Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid ini menilai, jika interpelasi tidak dilakukan maka patut adanya kecurigaan.

"Kalau DPR tidak mau interpelasi patut diduga mafia narkoba juga sudah bekerja. Ini persoalan jelas. Ini kejahatan luar biasa. Kasih grasi dan keistimewaan. Interpelasi bisa jelaskan rumor bargaining. Jangan juga masyarakat menduga-duga pemimpin nasional," tegas dia.

Wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Ism/Eks)

Baca juga:
Jaksa Agung Tepis Tak Serius Tangani Tragedi Talangsari
Corby Baru Bisa Hirup Udara Segar Pekan Depan
Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Keluar Indonesia

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya