Agus Widarto alias Masruri alias Eko alias Agus Nangka menolak disebut terlibat dalam jaringan teroris Abu Roban, dan hanya terlibat dalam jaringan bisnis pria yang tewas dalam baku tembak di Batang, Jawa Tengah itu. Agus Widarto mempunyai usaha jual nangka sebagai supplier di supermarket sejak tahun 2010-2011.
"Bahwa seorang terdakwa harus mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana, terdakwa harus mempunyai kesamaan motif atau niat melakukan tindak pidana itu," kata pengacara terdakwa dari tim pengacara muslim, Achmad Michdan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, tindakan perampokan yang terjadi di Ciputat, Pondok Ranji, Bintaro yang dilakukan kelompok Abu Roban diketahui oleh Agus Nangka.
"Dakwaan itu hal tidak benar, karena faktanya adalah semua keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada menyatakan bahwa terdakwa tahu dan ikut kegiatan perampokan tersebut," dalih Michdan.
Dengan kata lain, lanjut dia, Agus Nangka tidak melakukan pemufakatan jahat dan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, sehingga menolak Agus Nangka ikut dalam pemufakatan dan percobaan melakukan tindak pidana terorisme seperti sangkaan jaksa.
Usai pembacaan pleidoi, sidang yang dipimpin majelis hakim Usman itu ditunda. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada persidangan Selasa 25 Februari. "Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim pada 25 Februari," kata hakim Usman.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Karena Agus Nangka ikut melakukan perampokan untuk mendanai kegiatan teror. Agus Nangka diancam Pasal 15 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kelompok Abu Roban merupakan jaringan teroris yang kerap melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Di antaranya di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
Amat Untung Hidayat alias Abu Roban tewas di tangan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah pada Mei 2013. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Anak Buah Teroris Abu Roban Dituntut 15 Tahun Penjara
Anak Buah Abu Roban Gasak Rp 30 Juta dari Toko Besi di Siang Hari
Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi
"Bahwa seorang terdakwa harus mempunyai niat untuk melakukan tindak pidana, terdakwa harus mempunyai kesamaan motif atau niat melakukan tindak pidana itu," kata pengacara terdakwa dari tim pengacara muslim, Achmad Michdan saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, tindakan perampokan yang terjadi di Ciputat, Pondok Ranji, Bintaro yang dilakukan kelompok Abu Roban diketahui oleh Agus Nangka.
"Dakwaan itu hal tidak benar, karena faktanya adalah semua keterangan saksi-saksi di persidangan tidak ada menyatakan bahwa terdakwa tahu dan ikut kegiatan perampokan tersebut," dalih Michdan.
Dengan kata lain, lanjut dia, Agus Nangka tidak melakukan pemufakatan jahat dan percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, sehingga menolak Agus Nangka ikut dalam pemufakatan dan percobaan melakukan tindak pidana terorisme seperti sangkaan jaksa.
Usai pembacaan pleidoi, sidang yang dipimpin majelis hakim Usman itu ditunda. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada persidangan Selasa 25 Februari. "Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan dengan putusan majelis hakim pada 25 Februari," kata hakim Usman.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. Karena Agus Nangka ikut melakukan perampokan untuk mendanai kegiatan teror. Agus Nangka diancam Pasal 15 jo Pasal 9 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Kelompok Abu Roban merupakan jaringan teroris yang kerap melakukan aksi perampokan di beberapa toko dan Bank BRI di beberapa wilayah. Di antaranya di Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Hasil perampokan digunakan untuk pendanaan aksi teror mereka, dengan dalih yang mereka yakini sebagai fa'i, yakni merampok harta orang kafir.
Amat Untung Hidayat alias Abu Roban tewas di tangan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penggerebekan di Batang, Jawa Tengah pada Mei 2013. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Anak Buah Teroris Abu Roban Dituntut 15 Tahun Penjara
Anak Buah Abu Roban Gasak Rp 30 Juta dari Toko Besi di Siang Hari
Anak Buah Abu Roban, Pelaku Terorisme Lintas Provinsi