BK DPR Usulkan Perubahan UU Kedisiplinan Anggota Dewan

Badan Kehormatan (BK) DPR prihatin akan tingkat absensi anggota DPR yang makin menurun jelang Pemilu 2014.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 12 Feb 2014, 22:05 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2014, 22:05 WIB
siswono-bk130403b.jpg
Badan Kehormatan (BK) DPR prihatin akan tingkat absensi anggota DPR yang makin menurun jelang Pemilu 2014. Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo memunculkan wacana membentuk peraturan baru agar absensi tak gampang disiasati.

"BK mengusulkan hal ini berubah kita usulkan 25 persen kehadiran, tetapi ini usulan BK, tergantung fraksi dan anggota DPR di paripurna," terang Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Siswono melihat anggota dewan banyak yang masih berada di Dapil saat ada jadwal rapat. Akibatnya, selama 2013 anggota dewan tak pernah lengkap hadir berjumlah 560 orang.

"Sepanjang 2013 hampir tidak pernah lebih dari 250 anggota DPR, walaupun kourum teepenuhi," imbuhnya.

Siswono pun menegaskan anggota yang tak hadir berturut-turut akan dikenakan sanksi. Namun, banyak pula yang menyiasati aturan.

"Ketentuan yang ada anggota dewan yang tidak hadir di dalam rapat sidang 6 kali berturut diberhentikan sebagai anggota DPR, tetapi banyak yang diteliti 5 kali tidak hadir, 1 hari masuk," terang politisi Golkar itu. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya