Aliran Dana Aiptu Labora ke 8 Anggota Polri Diselidiki

Polda Papua mengakui ada aliran dana Labora Sitorus (LS) ke 8 anggotanya. Aliran dana tersebut akan terus diselidiki.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Feb 2014, 15:23 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2014, 15:23 WIB
aiptu-labora-tangkep30520c.jpg
Polda Papua mengakui ada aliran dana Labora Sitorus (LS) ke 8 anggotanya. Aliran dana tersebut akan terus diselidiki.

"Pangkat dari 8 anggota tersebut adalah AKBP ke bawah. Dalam pemeriksaan, ada yang tidak hadir dalam pemanggilan dan ada pula yang mengaku bahwa aliran dana LS itu sifatnya pinjaman," ujar Kapolda Papua Irjen Polisi Tito Karnavian di Jayapura, Selasa (18/02/2014).

Tito menyatakan akan tetap bertindak tegas jika 8 oknum tersebut terbukti bersalah. "Sanksinya ya pasti ada, kami akan melakukan sidang kode etik dan jika melanggar pasti akan diproses," ucap dia.

Labora Sitorus yang juga anggota Polres Raja Ampat bepangkat Aiptu itu divonis 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Aiptu Labora 15 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsider 10 bulan penjara.

Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 juta liter BBM ilegal dan 115 kontainer ilegal logging. Rekening Labora juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun, yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk petinggi-petinggi Polda Papua. (Ali/Yus)

Baca juga:

Aiptu Labora Tak Terbukti Cuci Uang, Kajati: Jauh dari Permintaan

Pemilik Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Divonis 2 Tahun Bui

Penerima Dana Labora, Kapolri: Mulai Aiptu Sampai Kombes



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya