Pengamat: RUU KUHAP Berpotensi Hilangkan Peran PPATK

RUU KUHAP tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi seperti adanya penghapusan penyelidikan dan pengaturan penahanan perizinan.

oleh mvi diperbarui 22 Feb 2014, 09:22 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2014, 09:22 WIB
vonis-ilustrasi-131113c.jpg
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan menghilangkan peran lembaga yang mendukung penegak hukum seperti Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

"RUU KUHAP yang dibahas DPR RI saat ini cenderung menciptakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, kami mendesak presiden dan DPR RI agar pembahasan RUU KUHAP dikaji ulang atau dihentikan," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar. Yogyakarta, Jumat 21 Februari 2014.

Dia menyatakan, RUU KUHAP tidak pro terhadap upaya pemberantasan korupsi seperti adanya penghapusan penyelidikan dan pengaturan penahanan perizinan. Selain itu, pembahasannya juga terkesan tidak ada kooordinasi.

"Waktu pembahasan RUU KUHAP sangat singkat, sehingga tidak sebanding dengan jumlah persoalan dan daftar isi masalah yang menumpuk dalam lingkup hukum acara pidana," katanya.

Menurut Zainal Arifin, meskipun tidak semua substansi yang diatur dalam RUU KUHAP bermasalah, pembahasan RUU tersebut tidak menyentuh RUU KUHP. Padahal KUHAP merupakan hukum formil untuk menjalankan KUHP sebagai sumber hukum materiil.

"Bagaimana mungkin hukum materiilnya belum selesai, tetapi hukum formilnya selesai lebih dulu," kata dosen Fakultas Hukum UGM itu.

Ia mengatakan RUU KUHAP akan berimplikasi pada sistem peradilan yang sudah dibentuk sehingga dalam pembahasannya tidak boleh tergesa-gesa, karena sudah ada UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung, dan UU Komisi Yudisial yang berpengaruh satu sama lain.

"RUU KUHAP itu berpotensi menghilangkan peran beberapa lembaga yang selama ini mendukung aparat penegak hukum seperti PPATK," tandas Zainal Airin Mochtar. (Ant/Mvi)

Baca juga:

Jaksa Agung Berharap KUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Menyadap
Ruhut: KPK Seperti Anak Gadis yang Digemari Semua Orang
Pramono Anung: Keberatan KPK Soal RUU KUHAP Harus Dipertimbangkan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya