Wawan Sakit Vertigo, Sidang Perdana Suap Lebak Ditunda

Wawan pagi ini menjalani pemeriksaan tim dokter Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Feb 2014, 11:14 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2014, 11:14 WIB
wawan-sakit-140224d.jpg
Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan batal menghadiri sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pengurusan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu urung menjalani sidang lantaran sakit maag dan vertigo.

"Pada hari ini kami penuntut umum belum bisa hadirkan terdakwa di persidangan, sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit," ujar Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Edy menuturkan, Wawan pagi ini menjalani pemeriksaan tim dokter Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan didiagnosa menderita maag dan vertigo.

"Bersangkutan sakit maag dan ada vertigo. Yang Tidak memungkinan untuk saat ini di bawa ke persidangan dan langsung dirujuk ke rumah sakit pemerintah," ujar Edy.

Wawan kemudian langsung dirujuk ke RS Raden Said Sukanto Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, Jaksa belum bisa memastikan apakah Wawan bakal dirawat atau tidak.

"Kami akan laporkan perkembangannya. Kami meminta ditunda dalam persidangan selanjutnya," kata Jaksa yang kemudian menyerahkan surat keterangan dokter atas sakitnya Wawan.

Majelis hakim yang dipimpin Mathius Samiaji kemudian menunda sidang hari ini. Jika Wawan tidak dirawat dan bisa menjalani sidang, maka dia akan mendengarkan pembacaan dakwaan pada Kamis 27 Februari mendatang. "Jadi sidang yang diagendakan hari ini tidak bisa dilanjutkan. Ditunda disidang yang akan datang." (Ndy/Ism)

Baca juga:
Wawan, `Pangeran Banten` Bergelimang Mobil dan Wanita
Wawan Siap Hadapi Sidang Perdana
Wawan Adik Atut Sidang Perdana Suap Pilkada Lebak Besok

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya