Lippo Karawaci Raih Penghargaaan Wajib Pajak dengan kontribusi Terbesar di 2021

Kontribusi pembayaran pajak Lippo Karawaci dari Januari sampai Oktober 2021 lebih dari Rp 103 miliar.

oleh Tira Santia diperbarui 04 Nov 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2021, 15:00 WIB
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) raih penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di 2021 untuk wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. (Dok Lippo)
PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) raih penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar di 2021 untuk wilayah KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang. (Dok Lippo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) meraih penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar pada tahun 2021 di wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPP Pratama Tigaraksa Henny Setyawati kepada External Relation Director Lippo Karawaci Danang Kemayan Jati.

Henny menjelaskan, penghargaan yang diberikan ini merupakan bentuk apresiasi KKP Pratama Tigaraksa kepada wajib pajak yang konsisten memenuhi peraturan perpajakan sekaligus memberikan respon yang baik terhadap program KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang.

"Semoga penghargaan ini juga menjadi bekal motivasi bagi wajib pajak yang lain agar selalu aktif memberikan kontribusinya demi mendukung pembangunan ekonomi Indonesia," kata Henny dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

External Relation Director LPKR Danang Kemayang Jati mengatakan manajemen Lippo Karawaci gembira menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Terbesar tahun 2021 dari KPP Pratama Tigaraksa, Banten.

“Penghargaan ini juga mencerminkan sistem tata kelola LPKR yang baik dan tentu saja menjadi wujud kontribusi perusahaan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dari pajak," tuturnya.

 

Kinerja Lippo Karawaci

Berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2021, pendapatan Lippo Karawaci tumbuh sebesar 44,20 persen menjadi Rp 10,95 triliun dari posisi Rp 7,59 triliun pada Kuartal Ketiga 2020.

Pada periode yang sama, EBITDA LPKR juga meningkat 82,7 persen YoY (year on year) menjadi Rp 2,9 triliun dibandingkan Rp 1,6 triliun pada kuartal ketiga tahun sebelumnya.

Per September 2021, pendapatan pra penjualan LPKR tercatat sebesar Rp 3,9 triliun atau telah mencapai 92,85 persen dari target pra penjualan yang direvisi naik pada tahun ini senilai Rp 4,2 triliun.

Kontribusi pembayaran pajak LPKR sendiri lebih dari Rp 156 miliar pada tahun 2020 dan kontribusi dari Januari sampai Oktober 2021 lebih dari Rp 103 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya