Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan aturan terbaru yakni Surat Edaran OJK nomor 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) atau unitlink.
Aturan mulai efektif berlaku pada 2023 ini mengatur tiga aspek utama produk unitlink yaitu pemasaran, transparansi produk, dan tata kelola aset unitlink. Aturan penyempurnaan ini, diharapkan lebih mudah dipahami dan dirasakan manfaat dari produk unit link oleh masyarakat.
Merespon Surat Edaran OJK, PT AIA FINANCIAL (AIA) meluncurkan produk unit link terbarunya yakni AIA Bahagia Bersama yang menjadi produk asuransi unitlink AIA pertama yang telah disetujui dan memenuhi ketentuan SEOJK PAYDI No. 5 Tahun 2022.
Advertisement
Pada AIA Bahagia Bersama, AIA melakukan inovasi terhadap proses penjualan unit link, salah satunya melalui fitur rekaman video unit link yang terintegrasi dengan sales tools, sehingga nasabah bisa mendapatkan informasi produk dan manfaatnya dengan baik dan transparan.
Biaya akusisi juga telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru yakni 40% untuk 3 tahun pertama, tahun keempat hingga keenam 20% dan tahun ketujuh hingga kesembilan sebesar 5%. Produk ini juga memberikan perlindungan hingga usia 99 tahun dengan uang pertanggungan mulai dari Rp 100 juta atau minimal 5 kali premi dasar tahunan.
AIA Bahagia Bersama juga telah terintegrasi dengan program AIA Vitality yang akan memotivasi gaya hidup nasabah untuk lebih sehat dan bisa mendapatkan berbagai reward seperti diskon premi dalam bentuk diskon biaya akuisisi, cashback tahunan yang meningkat sesuai dengan status AIA Vitality nasabah.