Pemerintah Malaysia Beri Pinjaman Rp 5 Triliun ke Proton

Pemerintah Malaysia akhirnya menyetujui pemberian bailout untuk Proton sebesar 1,5 miliar ringgit.

oleh Rio Apinino diperbarui 11 Apr 2016, 10:34 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2016, 10:34 WIB
Inilah Daftar Posko Mudik dan Bengkel Siaga Proton Selama Lebaran
Posko Mudik 24 Jam yang dibuka oleh PT PEI dibuka dengan periode yang berbeda beda tergantung tingkat kepadatan para pemudik.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia akhirnya menyetujui pemberian bailout (dana talangan bagi perusahaan yang terancam bangkrut) sebesar 1,5 miliar ringgit atau setara Rp 5 triliun lebih untuk perusahaan mobil Proton.

Dilaporkan Malaysia Kini, bailout diberikan agar Proton mampu membayar hutang, sekaligus membantu mendongkrak penjualannya yang rendah.

"Pemerintah menyetujui permohonan Proton untuk meminjam 1,5 miliar ringgit. Pinjaman lunak ini sebagian besar digunakan untuk membayar vendor penyediaan komponen," ujar Menteri Perdagangan dan Industri, Mustapa Mohamed.

Menurutnya, pinjaman itu diberikan dengan syarat Proton harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan bisnisnya, di tengah persaingan ketat dari pabrikan lain, terutama yang berasal dari Jepang seperti Toyota dan Mitsubishi.

Lebih spesifik, pemerintah Malaysia meminta Proton melakukan restrukturisasi, dan merencanakan perluasan pasar domestik dan dalam negeri.

Untuk itu, sang CEO, Idris Jala, membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk mengawasi program transformasi ini. Satuan tugas berasal dari sektor privat, dan tiga dari pemerintah, yaitu kementerian keuangan, perdagangan internasional dan industri, serta unit perencanaan ekonomi.

Idris juga berencana akan mencari mitra luar negeri untuk membantu dalam hal penelitian dan pengembangan agar produknya mampu bersaing di luar negeri.

Satgas ini juga akan bertugas menganalisis apa yang terjadi dengan Proton saat masih dimilik oleh negara, apa saja kelemahannya, dan antisipasinya di masa depan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya