Sepeda Motor Wajib Pakai Rem ABS

Rem ABS akan diterapkan pada sepeda motor dengan mesin lebih dari 125 cc.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 03 Mei 2016, 14:14 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 14:14 WIB
Motor Baru Nantinya Diwajibkan Pakai Rem ABS
Rem ABS akan diterapkan pada sepeda motor bermesin berkapasitas lebih dari 125 cc.

Liputan6.com, New Delhi - Pemerintah India pada Maret lalu secara resmi mengumumkan undang-undang (UU) yang bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Salah satu isi dari UU tersebut adalah mewajibkan teknologi antilock braking systems (ABS) sebagai fitur standar di sana.

Regulasi ini akan diterapkan pada sepeda motor bermesin dengan kapasitas di atas 125 cc. Sementara itu, bagi kendaraan roda dua bermesin kurang dari atau sama dengan 125 cc, produsen kendaraan wajib memberikan fitur ABS atau combined brake system (CBS) sebagai opsi.

“Teknologi ABS sepeda motor merupakan kunci penting membantu meningkatkan kualitas hidup. ABS berpotensi mengurangi kecelakaan fatal pada kendaraan roda dua secara signifikan, ujar Sandeep N, kepala Two-Wheelers & Powersports Bosch India, melalui keterangan resminya.

Pada 2012 sekitar 36 ribu orang meninggal dunia di India saat mengendarai kendaraan beroda dua. Angka ini menyumbang hampir 26 persen dari total kecelakaan lalu lintas di periode tersebut.

Undang-undang di India memiliki potensi untuk memengaruhi pasar negara berkembang lainnya seperti Indonesia dan Thailand. Di dua negara besar ASEAN ini sepeda motor menjadi alat transportasi utama.

ABS sepeda motor membantu pengendara melakukan pengereman tanpa hambatan dan mencegah roda depan terkunci saat pengereman mendadak. Dengan demikian, sepeda motor menjadi lebih stabil dan menghindarkan pengendara dari kondisi berbahaya.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya