Peringatan, Pelaku Balap Liar Bakal Terima Hukuman Kerja Sosial

Balap liar semakin membahayakan pengguna jalan.

oleh Yongki Sanjaya diperbarui 17 Mei 2016, 19:25 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 19:25 WIB
Pelaku Balap Liar Bakal Terima Hukuman Kerja Sosial
balap liar semakin membahayakan pengguna jalan.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Balap liar jadi kegiatan yang mengganggu dimanapun itu berlangsung. Tidak hanya di Indonesia, aksi balapan liar juga bakal mendapat sanksi tegas di Malaysia.

Datuk Nawawi Ahmad selaku anggota Dewan Rakyat mengakui bila parlemen sedang mempersiapkan hukuman tersendiri untuk para pelaku mat rempit alias balap liar. Ini dilakukan karena balap liar semakin membahayakan pengguna jalan lainnya.

"Banyak pemuda yang terlibat balap liar. Mereka tidak hanya mempertaruhkan hidup dan anggota tubuh tetapi juga menimbulkan bahaya bagi pengendara lain. Akibatnya, banyak laporan kecelakaan di jalan akibat mat rempit," katanya sebagaimana dilansir New Straits Times.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Datuk Nur Jazlan Mohamed juga mendukung pelaksanaan langkah hukuman kerja sosial. Dasar hukum yang mendasari antara lain Offenders Compulsory Attendance Act 1954 (Pasal 461).

"Kami tidak masalah pada hukuman layanan masyarakat yang diberlakukan pada semua pelanggar lalu lintas, kecuali bagi pelanggaran yang mendapat hukuman minimal penjara wajib," kata Nur Jazlan.

Adapun pelaksanaan hukuman kerja sosial akan dilakukan di rumah jompo, rumah sakit, dan kantor pemerintah kotamadya. Tidak hanya menghukum, pemerintah juga menyediakan sesi konseling bagi pelaku balap liar.

Kementerian juga bersedia untuk menawarkan sesi konseling bagi mat rempit jika diperlukan," tambah Nur Jazlan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya