Liputan6.com, Paris - Otoritas Paris, Prancis, memperketat peredaran mobil. Kali ini, kendaraan berusia di atas 17 tahun tidak boleh masuk ke pusat kota. Ini dilakukan untuk menekan emisi udara yang semakin mengkhawatirkan.
Dilansir Autoevolution, aturan ini berlaku untuk mobil yang terregistrasi sebelum 1 Juni 1999, namun tidak berlaku untuk sepeda motor. Pembatasan mobil hanya berlaku saat hari kerja dan mobil tua masih bisa masuk kota saat akhir pekan.
Selain itu, terdapat larangan bus atau kendaraan berat dengan registrasi produksi sebelum 1 Oktober 2001. Otoritas Paris pada 2020 melarang kendaraan dengan tahun produksi 2011.
Advertisement
Baca Juga
Kendaraan yang boleh beredar di Paris diklasifikasikan dalam enam kategori dari 1-6. Kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik atau dengan tenaga hidrogen masuk kategori satu, sedangkan mobil tua atau dengan tahun produksi di bawah 2007 akan masuk dalam kategori tujuh.
Apabila pengemudi mobil tua nekat masuk Paris di hari kerja maka akan langsung di denda. Pengemudi yang kembali melakukan pelanggaran akan menerima hukuman yang lebih besar.
Otoritas di Paris memberlakukan memberi efek jera agar dilaksanakan oleh pemilik kendaraan. Cara ini juga sedang dipertimbangkan pada kota-kota lain seperti Grenoble, Bordeaux, dan Strasbourg.