Liputan6.com, Aichi - Federasi serikat buruh Toyota Motor Corp mengatakan akan menuntut kenaikan gaji pokok sebesar 3.000 yen atau setara Rp 350 ribu, Jumat (13/1/2017) pekan lalu. Usulan ini bakal dikemukakan dalam rapat negosiasi tahunan.
Dilaporkan Japan Today, dikutip Senin (16/1/2017), tuntutan kenaikan upah ini telah federasi suarakan dalam empat tahun berturut-turut. Tuntutan kenaikan upah dilakukan seiring dengan positifnya capaian perusahaan dalam hal penjualan mobil.
Kenaikan 3.000 yen yang mereka usulkan sama dengan tuntutan tahun lalu. Diharapkan negosiasi akan selesai pada pekan ini.
Advertisement
Angka tersebut sebetulnya juga telah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. Bukan hanya Toyota, 3.000 yen adalah angka kenaikan upah minimal yang disepakati serikat skala nasional, Confederation of Japan Automobile Workers' Unions.
Posisi serikat pekerja Toyota relatif sentral karena pada umumnya, serikat Toyota-lah yang pertama mengajukan tuntutan, baru kemudian diikuti oleh serikat pekerja lain.
Adapun gaji pokok sendiri terpisah dari kenaikan gaji secara berkala. Toyota akan menaikkan upah pekerjanya seiring dengan usia atau panjang waktu kerja.
Selain kenaikan upah, serikat industri otomotif juga akan menuntut perusahaan mematuhi regulasi soal pekerja kontrak. Sejak April tahun lalu, perusahaan diwajibkan untuk menawarkan status kerja tetap kepada pekerja yang sudah dikontrak lima tahun.