KPK Kembali Lelang Mobil Sitaan Pekan Depan, Apa Saja Deretannya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal kembali melakukan lelang kendaraan sitaan dari koruptor, Jumat (24/11/2017).

oleh Arief Aszhari diperbarui 17 Nov 2017, 18:33 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2017, 18:33 WIB
Lelang Expo 2017
Pengunjung berfoto di depan mobil hasil rampasan KPK dalam Lelang Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9).Tidak hanya barang sitaan, sejumlah barang hasil pelaporan gratifikasi ke KPK juga dilelang dalam acara itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bakal kembali melakukan lelang kendaraan sitaan dari koruptor. Proses lelang ini bakal dilakukan, Jumat (24/11/2017), di Kantor KPK Gedung Merah Putih Lantai 3, Jalan Kuningan Persada K.4, Jakarta Selatan.

Dalam lelang kali ini, total ada delapan mobil dan dua motor trail, bermerek KTM.

Berdasarkan pengumuman yang terdapat di laman resmi www.kpk.go.id, bagi masyarakat yang berniat mengikuti lelang, harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Menyetorkan uang jaminan, sesuai dengan besaran objek lelang, dan sudah disetor selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Untuk pelaksanaan lelang sendiri, terbagi menjadi beberapa lot, dengan lot 1 sampai lot 21 pukul 14.00 WIB sampai selesai, lot 22 sampai lot 49 pukul 14.15 WIB sampai Selesai, dan lot 50 sampai lot 54 pukul 14.30 WIB sampai Selesai.

Bagi peserta lelang yang berhasil menang, harus melakukan pelunasan paling lambat lima hari kerja setelah proses lelang.

Sementara itu, untuk kendaraan yang dilelang KPK ini ada yang memiliki surat-surat lengkap, dan ada juga yang tidak memiliki surat lengkap, baik STNK maupun BPKB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Daftar Kendaraan

Lelang Expo 2017
Sejumlah mobil hasil rampasan KPK yang dipajang dalam Lelang Expo 2017 di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9).Tidak hanya barang sitaan, sejumlah barang hasil pelaporan gratifikasi ke KPK juga dilelang dalam acara itu. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk diketahui, mobil yang akan dilelang KPK, antara lain satu Jeep Wrangler 3.6 AT, 2013, dan BPKB dan STNK mobil ini masih lengkap. Harga limit mobil ini, Rp 646,162 juta dengan jaminan Rp 250 juta. Jeep Wrangler 3.8 AT 2008, dan STNK ada, BPKB tidak ada, dengan harga limit Rp 302,1 juta dengan jaminan Rp 100 juta.

Mazda CX-5 2.5L AT High, 2013, STNK dan BPKB lengkap, harga limit Rp 207,352 juta dengan jaminan Rp 50 juta. Toyota Camry, STNK dan BPKB tidak ada, harga limit Rp 228,648 juta dengan jaminan 60 juta.

Honda Jazz G 1,5, STNK dan BPKB lengkap, harga limit Rp 119 juta, dengan jaminan Rp 25 juta. Lexus LX570, STNK dan BPKB lengkap, harga limit Rp 1,29 miliar dengan jaminan Rp 300 juta. Mercedes-Benz GL400, STNK dan BPKB lengkap, minus ban cadangan dan toolkit, harga limit Rp 1,090 miliar dengan jaminan Rp 250 juta.

Motor KTM 6Days 500cc, 2016, STNK dan BPKB tidak ada, harga limit Rp 65,417 juta dengan harga limit Rp 25 juta. KTM 250EXC-F Racing 6Days, STNK dan BPKB tidak ada, harga limit 50,965 juta dengan jaminan Rp 15 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya