Liputan6.com, Jakarta Saat ini, banyak pengendara yang sudah terlalu banyak melanggar lalu lintas. Salah satu yang paling sering dilakukan, adalah merokok sambil berkendara, baik saat mengendar motor maupun mengemudi mobil.
Dengan banyaknya pelanggaran tersebut, pihak kepolisian sudah tidak main-main dalam menindak pengendara yang masih bandel merokok saat berkendara.
Advertisement
Baca Juga
Dijelaskan AKBP Budiyanto, Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, bagi pengendara yang tertangkap masih merokok saat berkendara dikenakan denda Rp 750 ribu.
"Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas Budiyanto seperti disitat Liputan6.com dari akun Instagram resmi @polantasindonesia, ditulis Kamis (1/3/2018). Dalam peraturan tersebut, selain denda bagi pengendara yang masih melanggar bakal dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama tiga bulan.
Selain berbahaya untuk diri sendiri, merokok sambil berkendara motor juga bisa membahayakan pengendara lain. Bahkan, akun Instagram @rifatdrivelabs, mengunggah ulang pesan berupa foto dari akun @humasbdg, yang mengingatkan agar para pengendara motor tidak merokok sambil menyetir.
Â
Alasan Keselamatan
Instruktur Rifat Drive Labs, Eko Supriyono, mengatakan merokok dan bermain handphone sambil menyetir sama bahayanya.
"Kalau sambil merokok, pegangan gripnya ini enggak benar, pegang sembarangan. Ketika misalnya depan dia rem mendadak, otomatis dia akan rem mendadak juga, dan tangan yang pegang rokok itu belum tentu kencang (pegang grip), pasti akan lepas dan nyerosot," papar Eko saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Lalu Lintas sudah dikatakan kalau berkendara harus konsentrasi. "Kita harus benar-benar berkonsentrasi. Contohnya nyetir nggak boleh main handphone, nggak boleh sambil ngerokok juga," ujarnya.
Â
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement