Liputan6.com, Jakarta - Bagi pemilik kendaraan, saat berkendara harus sadar jika aktifitas tersebut merupakan kegiatan berbahaya. Saat mengemudikan mobil atau motor, bahaya dan risiko mengalami kecelakaan bakal terus mengintai di jalan raya.
Dijelaskan Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, telah diatur tentang cara berlalu lintas yang benar.
Hal tersebut, sebagai konsekuensi hukum, bagi masyarakat yang tidak mematuhi cara berlalu-lintas yang benar.
Advertisement
Baca Juga
"Salah satu contoh pasal yang mengatur tentang tata cara berlalu lintas, adalah pasal 106 ayat 1. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi," jelas AKBP Budiyanto, kepada Liputan6.com, Senin (26/2/2018).
Lanjut Budiyanto, penjelasan penuh konsentrasi adalah yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian, dan tidak terganggu hal lain. Contohnya, terganggu karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, serta minum yang mengandung alkohol dan mengonsumsi obat-obatan.
Pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi , ketentuan pidananya diatur dalam pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan.
Untuk hukumannya, sudah diatur dalam pasal 283 dengan hukuman kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
Masih berani gagal fokus saat berkendara?
Jangan Berteduh di Kolong Jembatan Jika Tak Ingin Ditilang
Menurut Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Direktorat Lalu Direktorat Lalu Lintas PoldaMetro Jaya AKBP Budiyanto, berhenti dikolong jembatan saat hujan salah satu pelanggaran.
“Bahwa setiap pengguna jalan harus tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi dan mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” ucap Budiyanto kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2018).
Meski melanggar, namun kata dia, anggota Polri melekatkan kewenangan diskresi kepolisian. Artinya polisi bisa saja beritindak atau tidak karena ada penilaian sendiri. Termasuk dalam hal memberikan penilangan.
“Karena penegak hukum bisa yang bersifat represif yusticial (tilang), atau bersifat non yusticial teguran lisan atau tulisan,” ucapnya.
Oleh karena itu, jika polisi menghimbau untuk memacu kendaraan saat dikolong jembatan karena hujan, maka hal itu semata-mata agar kondisi jalanan kembali lancar.
Apabila himbauan ini tak digubris, polisi bisa saja menerapkan pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Maka dari itu, ada baiknya pengendara sepeda motor melengkapi diri dengan membawa jas hujan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement