Agar Terhindar Tilang Polisi di Operasi Keselamatan 2018, Berikut Tipsnya

Operasi keselamatan 2018 ini sendiri, bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Mar 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 16:45 WIB
Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Sejumlah pengendara motor terkena tilang di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5/2015). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Mulai 5 Maret hingga 25 Maret 2018, pihak kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2018. Operasi ini, dilakukan serentak di wilayah hukum Polda di seluruh Indonesia.

Operasi keselamatan ini sendiri bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.

"Dalam operasi ini, polisi lebih mengedepankan teguran dan imbauan yang bersifat pencegahan yang bersifat simpatik. Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah," tulis akun ntmcpolri, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (6/3/2018).

Untuk pelanggaran yang menjadi prioritas, adalah tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, pelat nomor bermasalah, belum cukup umur, serta berboncengan lebih dari satu orang.

Tips Terhindar Razia

Gelar Operasi Patuh Jaya, Polisi Tilang Ratusan Pengendara
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Nah, agar terhindar dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan memberikan beberapa tipsnya:

1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.

3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.

4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.

5. Tidak kebut-kebutan.

6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.

7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya