Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjaga ketertiban berlalu lintas, pihak kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2018. Kegiatan ini, serentak dilakukan berbagai Polda di Indonesia, mulai 5 sampai 25 Maret 2018.
Dalam razia yang dilakukan awal tahun ini, kepolisian berfokus pada berbagai pelanggaran, seperti kelengkapan berkendara, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Salah satunya, bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi tidak sesuai peraturan.
Advertisement
Baca Juga
Pasalnya, jika modifikasi yang dilakukan untuk keperluan harian di jalan raya, dan bukan untuk kontes atau lomba, ada aturan yang mengikat.
Seperti dijelaskan AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan kontruksi maupun material wajib melakukan uji tipe.
"Bila uji tipe ulang telah dilakukan, maka ranmor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi atau daftar, dan identifikasi ulang," jelas AKBP Aldo saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya
Menurut dia, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4), Undang-Undang Nomor 22/2009.
Lanjut pria ramah ini, persyaratan modifikasi kendaraan lainnya, juga tertuang di Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.
"Persyaratan lainnya yang wajib diketahui adalah setiap modifikasi ranmor tidak boleh membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas. Juga mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui," katanya.
Berikut, beberapa modifikasi salah kaprah di motor yang cukup menjadi incaran polisi saat razia:
Advertisement
Knalpot Racing
Peraturan penggunaan knalpot racing di Indonesia memang belum jelas. Banyak riders yang masih mempertanyakan terkait sistem kepolisian merazia knalpot racing.
Pasalnya, jika melihat penggunaan knalpot yang berhubungan dengan polusi suara sudah diatur di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2009.
Dalam lampiran II, terdapat tabel yang menunjukan sepeda motor bermesin bervolume hingga 80cc ambang batas kebisingan hingga 77dB, 80cc sampai 175cc 80dB, dan di atas 175cc 83dB. Dengan merujuk peraturan tersebut, digunakan sebagai rujukan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan melihat peraturan tersebut, seharusnya motor dengan knalpot racing yang tidak bising berhak berkeliaran di jalan raya, dan tidak bisa ditilang. terlebih kini ada alat untuk meredam kebisingan knalpot racing, bernama DB Killer.
Ban Cacing
Ban berjenis ini, memang sangat menyalahi aturan. pasalnya, dengan bentuk kecil memang bisa bikin lari motor makin ngebut, tapi sangat berbahaya karena memiliki daya cengkram ke aspal yang tidak baik.
Advertisement
Lampu
Untuk lampu, bukan berarti yang pasang lampu di motor ditilang. Hal ini, lebih ke arah lampu yang tidak sesuai peraturan, seperti lampu strobo, melepas mika lampu belakang, mengganti warna lampu dengan warna putih karena bisa menyilaukan pengendara yang berlawanan arah.
Lepas Sepatbor
Menggunakan sepatbor memang sangat berguna untuk mengantisipasi kotoran di aspal berterbangan ke belakang. Namun, dewasa ini banyak para rider melepas sepatbor, khususnya pemilik motor sport.
Beralasan untuk tampilan motor yang lebih keren, melepas sepatbor justru bisa mengganggu karena bisa menyiprat ke pengemudi di belakang, dan juga bikin kotor punggung rider.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement