Liputan6.com, Aceh - Seorang bocah di Aceh Singkil, Aceh mendadak heboh dunia maya. Bukan karena prestasinya, melainkan aksinya yang berkata-kata kasar kepada petugas kepolisian.
Peristiwa ini disebut terjadi saat petugas polisi sedang melakukan razia. Di saat bersamaan, bocah dengan kaus hitam itu melintas.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Petugas polisi dengan pangkat ipda tersebut mendekatinya dan memberikan penjelasan dengan sangat ramah, membujuk agar sang pemilik kendaraan datang ke polisi.
Namun reaksi yang diterima petugas polisi itu disambut sang bocah tersebut dengan umpatan kasar sembari menangis.
"Saya bayar becaknya. Masih kecil dek jangan sok keras. Panggil yang punya kendaraan suruh kemari," ucap polisi dalam akun Instagram @lantas_aceh_singkil.
"Saya enggak mau dia yang bayar (tilang) pak, saya takut pak. Keretanya (sepeda motor) masak dia yang bayar," timpal bocah tersebut.
Kepemilikan SIM diatur Undang-Undang
Sudah sepatutnya sepeda motor digunakan oleh pemilk Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan usia minimum 17 tahun. Jadi, jika tak memiliki SIM dan terjaring razia, tentu saja sanksi tilang akan diberikan.
Bahkan dalam informasinya, polisi menyatakan peduli akan keselamatan anak Anda di jalan.
"Jangan salah membahagiakan anak sayangilah anak anda selagi ada didik dan ajarilah mereka dengan cara yang benar. Masa depan Bangsa ada dipundak Mereka. Jangan biarkan mereka terjerumus dan menjadi korban Laka Lantas karena keaptisan kita sebagai orang tuanya. Sebagaimana diatur dalam UU no 22 th 2009 ttg Lalu lintas & Angkutan Jalan," tulis akun @lantas_aceh_singkil.
Mempunyai SIM sesuai dengan pasal 77 ayat 1 yang berbunyi 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan;.
Selain itu, sesuai Pasal 81 untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, untuk SIM B I 20 tahun dan untuk SIM B II 21 tahun.
Nah bagi yang tak punya SIM harus ditindak sesuai Pasal 281 yaitu 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.
Advertisement